“Setelah Sudah Sering Melakukan Mediasi Tidak Menemukan Titik Terang” Pemilk Sertifikat Hak Milik SHM 13185 Akan Mengajukan Pengukuran Ulang BPN

JABAR – KABARDAERAH.COM

Kota Bekasi – Seorang warga RT 07 RW 03 Margahayu Abdullah mengirim surat teguran kepada salah satu warga yang di duga telah menyerobot tanah miliknya yang sudah bersertifikat SHM no :13185 seluas 360 M2 sudah lama sejak tahun 2016 yang silam, merasa sebagian tanah miliknya di serobot akhirnya Abdullah pun terpaksa melakukan mengirim surat teguran kepada salah satu warga tersebut pada tanggal , 3 Juni 2025 yang lalu.

Abdullah melakukanya teguran melalui surat karena sudah beberapa kali mediasi dan kekeluargaan bahkan sudah di buatkan berita acaranya yang di saksikan oleh ketua RW 03 dan ketua RT 07 beserta jajarannya, berikut kronologis sebelumnya
Pada Tanggal 13 November 2024 di lakukan musyawarah bersama di saksikan oleh ketua RW dan RT serta di hadiri juga oleh mantan RT bapak Suroso yang mengetahui terkait masalah tanah tersebut hadir juga oleh para ahli waris yang berkaitan dengan masalah dugaan penyerobotan tanah tersebut oleh Ibu Anisah beserta anaknya, kata Abdullah .

Selanjutnya pada tanggal 1 Juni 2025 di lakukan mediasi kembali yang di hadiri pula ketua RW setempat beserta ketua RT Ibu Aisah serta para ahli waris Burhan dan Muhtar ,. Muhtar pun pada saat itu juga menjelas kan bahwa tidak mempermasalahkan batas yang sudah ada gambar di sertifikat milik pak Mahmud ( orang tuanya ) dan milik Abdullah di depan semua yang hadir pada waktu itu termasuk RW dan RT Yusuf anak Ibu Aisah dan saya sendiri melakukan bermusyawarah bersama sama supaya Ibu Aisah dan anaknya segera untuk membongkar bangunan yang berada di tanah saya oleh karena itu Ibu Aisah beserta anaknya tidak mau membongkar bangunan nya yang masuk dalam sertifikat hak milik saya,ujar Abdullah.

Lanjut Avdullah setelah sudah sering kali melakukan mediasi akan tetapi belum menemukan titik terang akhirnya saya pun mengirim surat teguran secara tertulis pada tanggal 3 Juni 2025 yang lalu yang isinya supaya tanah yang di duga di serobot segera di bongkar dalam waktu secepatnya isi dalam surat teguran tersebut ,Abdullah pun saat itu datang tidak sendiri bersama awak media untuk mengirim surat teguran dengan cara yang baik baik tidak ada maksud yang lain cuma hanya memberikan surat teguran pada saat datang kerumah Ibu Aisah sesampainya di depan rumah As tersebut akhirnya sama Aisah pemilik rumah di persilahkan masuk padahal Abdullah tadinya hanya sekedar cuma mau kirim surat saja terangnya,.Akan tetapi oleh pemilik rumah di persilahkan suruh masuk dan pemilik rumah pun bercerita panjang lebar sampai si Abdullah di tunjukan batas batas rumah yang menjadi obyek masalah yang di duga di serobot,. Berikut di bawah ini pernyataan pemilik rumah As bahwa untuk tanah miliknya adalah yang kosong sampai batas tembok yang menurut pemilik rumah ,yang sudah bertembok adalah kepunyaan nya ucap Aisah pemilik rumah tersebut .

“Namun berbeda dengan pernyataan Abdullah yang menyatakan tanah yang diserobot nya itu adalah batas tembok yang ditunjuk oleh Abdullah sampai dengan malam hari juga konfirmasi dan mediasi belum ada titik temu ,akhirnya Abdullah bersama awak media pamit kepada yang punya rumah, dengan baik baik tanpa ada tekanan sedikitpun dari pihak Abdullah selaku yang punya sertifikat yang di duga sebagian tanah di dalam SHM ada yang di serobot dengan keluar rumah dengan sopan dan penuh ke kekeluargaan jelasnya .

Karena dalam mediasi belum menemukan kesepakatan bersama Abdullah pun Selanjutnya akan segera mengajukan permohonan ke BPN untuk melakukan pengukuran ulang kembali supaya sesuai dengan SHM yang ada, tutup Abdullah. (Red)

Red