BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak, – Pembangunan Rehab Kantor Desa di Desa Maraya Kecamatan Sajira menjadi perbincangan hangat setelah proyek tersebut diduga Mangkrak.
Meskipun anggaran telah dialokasikan dan pekerjaan telah dimulai, pembangunan kini terhenti di tengah jalan, meninggalkan kekecewaan di kalangan warga setempat.
Warga desa mengekspresikan ketidakpuasan mereka atas kondisi proyek yang mangkrak dan mempertanyakan penggunaan dana yang telah disediakan untuk pembangunan kantor desa tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, Rehab Kantor Desa tersebut menggunakan anggaran Banprov senilai Rp.60.000.000,- Namun sangat disayangkan Rehab Kantor Desa Maraya tak Kunjung selesai malah beberapa bulan ini seperti dibiarkan terbengkalai. Warga setempat merasa kecewa karena pembangunan yang tertunda ini telah memperlambat perkembangan desa dan menghambat kemajuan infrastruktur lokal.
Saat di konfirmasi, Kepala Desa Maraya mengatakan,”Wallaikumsalam Pak, Maaf Saya lagi sakit nih, saya sudah kontak ke orang yang ngebangun, Sekarang sudah mulai kerjakan lagi. Coba Bapak telpon Jaji aja, Soalnya dia yang ngerjain.Tapi saya sudah komunikasi sih, itu sudah dikerjain.”ungkapnya melalui sambungan Whatsapp, Minggu (19/5/24)
Diketahui menurut informasi, Atas nama Jazi tersebut Seorang PLD Desa Maraya, Menurut keterangan Kepdes setempat, Pekerjaan Rehab Kantor di Kerjakan Oleh Jazi seorang PLD Desa.
Pada hari Senin, 20 Mei 2024 Akhirnya Jaji yang kata kepala desa merupakan orang yang mengerjakan ternyata menyangkal, pekerjaan itu bukan miliknya, tapi sama pemborong dan pemborongnya tidak meneruskan pekerjaannya, dengan alasan mengerjakan bangunan sekolah.
Aneh memang, antara Kepala Desa dan Jaji berbeda, saat di konfirmasi by WhatsApps Jaji mengatakan,”Kita sudah cari-cari bang pemborong itu, tapi saat ini belum ketemu. Katanya di Sobang, di Cirinteun setelah dikejar tidak ada.
Dari jawaban antara kepala desa dan Jaji yang merupakan PLD terkesan lempar batu sembunyi tangan dan tidak profesional, padahal itu uang negara loh!!!.
Oleh sebab itu warga tetap menuntut klarifikasi lebih lanjut dan transparansi dalam penggunaan anggaran proyek.
Sementara, pihak terkait diharapakan untuk melakukan audit menyeluruh guna mengungkap akar permasalahan dan memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyelesaian proyek pembangunan Kantor Desa Maraya harus segera dilanjutkan demi kemajuan Fasilitas Pemerintah Desa Maraya.
Dengan kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan serta untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum pidana terhadap kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1. Kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan tidak hanya menyangkut jasa konstruksi, tetapi juga menyangkut bangunan gedung itu sendiri, baik dari segi pemilik maupun penggunanya. Kelalaian dari jasa konstruksi berkaitan dengan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraannya. Kelalaian dari bangunan gedung apabila dihubungkan dengan penyelenggaraan dan pekerjaan konstruksi, yaitu menyangkut perencanaan teknis juga pelaksanaan konstruksi itu sendiri. 2. Sanksi hukum pidana terhadap kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan menurut Undang[1]Undang Cipta Kerja berupa pidana penjara atau denda yang ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kata Kunci : Konstruksi Bangunan, Kelalaian, Sanksi Hukum. (Red)