Rapat Koordinasi DPD APDESI Dengan DPC dan DPK Se-Provinsi Banten

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Serang – Rapat Kordinasi DPD APDESI Dengan DPC dan DPK se-Provinsi Banten dalam rangka pembahasan Undang-undang Desa No.6 yang diubah dan ditambahkan di aula DPMD Provinsi Banten, KP3B, Curug, kota Serang, Banten pada Kamis, 6 Juni 2024.

Acara tersebut dihadiri Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD dan Jajarannya, Ketua atau perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) APDESI se-provinsi Banten.

UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketua DPD APDESI provinsi Banten mengatakan,”kita harus bersyukur dengan adanya masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun,” ungkap H. Uhadi, SH.

Lebih Lanjut Uhadi, SH selaku ketua DPD APDESI provinsi Banten mengatakan,”dan kita akan mempersiapkan acara syukuran yang rencananya akan digelar di Gelora Bung Karno (GBK),” imbuhnya.

Lebih luas dalam paparannya ketua DPD APDESI memberikan arahan yang bersifat membangun untuk kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat. (Red)