Rampungkan SOP, BPSK WKP-2 Banten Siap Selesaikan Laporan Sengketa Konsumen

BANTEN – KABARDAERAH.COM

SERANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) WKP-2 Banten merampungkan manajemen pengelolaan organisasi.

Manajemen yang dimaksud, mulai dari standar operasional prosedur (SOP) kesekretariatan, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa konsumen.

Hal itu berhasil dirampungkan melalui rapat Anggota BPSK WKP-2 Banten di Gedung Disperindag Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang Kamis, 22 Agustus 2024.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua BPSK WKP-2 Banten, Rudiansyah dan dihadiri para anggota BPSK WKP-2 Banten.

“Selanjutnya kita jalankan fungsi dan kewenangan BPSK. Diantaranya yang paling penting yaitu menindaklanjuti pengaduan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat dibahas secepatnya melalui rapat Anggota BPSK WKP-2 Banten.

“Melalui rapat kita kaji dan putuskan apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui lembaga BPSK atau tidaknya,” katanya.

Berdasarkan catatan dari Disperindag Provinsi Banten, kurang lebih ada 5 aduan sengketa konsumen yang sudah teregistrasi.

Untuk diketahui, wilayah kerja BPSK WKP-2 Banten yaitu Kabupaten/Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

BPSK WKP-2 Banten dilantik Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten pada 1 Agustus 2024.

Pelantikan berbarengan dengan Anggota BPSK WKP-1 Banten yang wilayah kerjanya meliputi Tangerang Raya. (Red)