TANGERANG–KABARDAERAH.COM
Kosambi-Tangerang. Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan Flafon Pvc dan sejenis nya ber alamat di Jl.Raya kosambi pergudangan sentra kosambi Blok H 30 kosambi timur-kecamatan kosambi, kabupaten tangerang, telah mempekerjakan saudara wandi selaku Anggota FSB KAMIPARHO Telah bekerja sejak 2013 dan mempekerjakan sebanyak kurang lebih 100 orang.
di duga PT.SHUNDA SUNCAI INDONESIA telah melanggar undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan undang-undang No.11tahun 2020 tentang cipta kerja.
Maka dari itu melalui dewan pengurus cabang FSB KAMIPARHO KSBSI TANGERANG RAYA “Syarifudin alamsyah” pihak nya telah melayangkan keperusahaan dengan surat Nomor : 007/bprt – Dpc fsb kmph/KSBSI/Tng/1/2024. dan Dinas ketenaga kerjaan kabupaten tangerang dengan Nomor surat : 008/Mdsi-Dpc fsb kmph/KSBSI/Tng/1/2024 pada tanggal 18 Januari 2024.
Alamsyah mengatakan akan terus memperjuangkan hak-hak buruh yang masih belum di bayarkan dan kami masih menunggu niat baik perusahaan untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.
Adapun tuntutan kami adalah mempekerjakan kembali atau bayar pesangon nya Ujar Alamsyah selaku kuasa Hukum pekerja.
(Redaksi)