PT. PBM Taati Aturan Pemerintah, Terkait APD dan K3

 

Serang, Banten – Kabardaerah.Com

PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) ULP Cikande melaksanakan proyek Pekerjaan Gangguan Jaringan di depan Kantor Bulog Kabupaten Serang, Banten. Senin (06/02/2023).

PT. Putra Banten Mandiri sebagai pelaksana Pekerjaan Gangguan di ruas jalan Cikande – Serang, saat awak Media Kabardaerah.Com mendatangi lokasi tersebut dan disambut baik oleh Roy sebagai pengawas dari pihak perusahaan.

Dalam pantauan di lokasi, para pekerja sangat mentaati aturan pemerintah tentang Alat Pelindung Diri (APD), guna Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3), seperti pemakaian helm, sepatu both dan lain-lain.

Roy Pengawas pihak Perusahaan mengatakan,” Pengawasan tentang pemakaian APD sangat kita utamakan dan pengawasannya sangat kita tekankan pada para pekerja kita,” kata Roy.

Sikap tersebut mencerminkan ketaatan terkait UU No. 1/1970 pasal 35, UU No.13/2003, PP No.50/2012 dan Permen PU No. 05/2014. Dan sudah tepat PT. PLN (Persero) UlP Cikande menujuk perusahaan yang kinerjanya taat aturan dan cara kerja yang profesional.

Pemakaian APD bagi pekerja merupakan kewajiban dan mutlak perusahaan untuk mengawasi pemakaian APD bagi pekerjannya, karena kecelakaan kerja kita semua tidak ada yang tahu. (Red)