SERANG–KABARDAERAH.COM
KOTA SERANG, – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan kota Serang saat ini sedang fokus melakukan penataan pasar Kepandean yang di targetkan selesai pertengahan tahun ini.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan sedang laksanakan Pembangunan ruko dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan yang diperuntukan untuk usaha mikro dan pedagang distributor pasar Kepandean tahap II kota Serang Banten.
Pembangunan tersebut bertujuan untuk Revitalisasi pasar Kepandean yakni tahap II yang dilaksanakan oleh pemenang tender CV. DWI PERKASA sudah sesuai SOP, baik K3, spesifikasi barang dan spek kerja.
Dalam pelaksanaannya setiap item kerja diawasi oleh pengawas PT. Saeba Konsulindo selaku konsultan pengawasan pekerjaan yang telah ditunjuk pemerintah, yang tentunya memiliki kapasitas dan kapabilitas yang tidak diragukan lagi.
Begitupun CV. Dwi Perkasa yang notabene perusahaan yang bergerak di jasa kontruksi sudah malang melintang di dunia kontruksi yang tentunya sudah profesional dan memiliki kredibilitas yang tidak diragukan lagi.
Dalam K3 tentunya perusahaan sudah menyiapkan seluruh perlengkapan dan peralatannya, karena keselamatan lebih utama dari segalanya, serta spesifikasi kerja dan barang pun tidak kalah penting yang jadi prioritas pula.
Proyek APBD kota Serang tersebut tentunya kami akan laksanakan dengan benar sesuai Speknya dan sesuai schedule kerja yang ditetapkan dalam kontrak, dan itupun kami lebih mementingkan kualitas bangunan sesuai dengan spesifikasi bahan, kerja, dan lain-lain yang tertuang dalam kontrak kerja yang harus kita laksanakan dan taati.
Asep selaku pengawas pelaksana CV. Dwi Perkasa,”hal biasa dalam pekerjaan ada kritik dan saran yang bersifat membangun dan itu membuat kita lebih ketat lagi dalam pengawasan, yang pasti Perusahaan kita akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam klausul kontrak,” terang Asep.
“Dan kita semua akan laksanakan Pembangunan ini dengan baik dan selesai sesuai dengan schedule waktu yang ditetapkan dengan hasil yang maksimal dan bisa dipertanggungjawabkan,” Pungkas Asep. (Per/Red)