PT. ARINDA, Diduga Tak Taat Aturan Penggunaan APD dan Abai Terkait K3 Karyawannya.

Serang, Banten – Kabardaerah.Com

Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan,” Alat Pelindung Diri (APD) wajib Digunakan di Area Ini”.

Namun ironisnya saat awak media Kabardaerah Melintas memergoki pekerja tidak menggunakan APD, bahkan tidak beralas kaki, celana pendek dan ada yang tidak memakai helm.

PT. ARINDA sebagai pelaksana dari proyek yang dikeluarkan dari PT. PLN (persero) Unit Pelayanan Pelanggan Rayon Cikande yang melaksanakan pekerjaan pemasangan Kabel Bawah Tanah di jalan Kawasan Buditexindo, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten. Minggu, 5/02/2023.

Awak Media Kabardaerah.Com mendatangi ke lokasi kegiatan pekerjaan galian tersebut yang berlokasi di Kawasan Buditexindo, dimana yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah PT. ARINDA dengan pengawas lapangan perusahaan bernama Dani.

Dani, Saat dihubungi awak media ke lokasi pekerjaan tidak ada di tempat, kemudian dihubungi via whatsapp, bahwa pekerjaan tersebut benar pelaksananya PT. Arinda dan ia juga sebagai pengawasnya.

Saat dikonfirmasi tentang pekerjanya yang tidak memakai Alat Pelindung Diri, ia mengatakan,” oh gitu ya pak,” kata dani masih Via Whatsapp.

Pasalnya, sudah jelas semua proyek pemerintah wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi kayawannya , untuk melindungi Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3) bagi karyawannya.

Terkesan mengabaikan aturan, yaitu Pihak PT. ARINDA dan PT. PLN ULP Cikande dalam pengawasannya diduga lalai tentang K3 dan mengabaikan tentang kewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD) bagi karyawannya, karena diduga melakukan pembiaran bagi karyawannya.

“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU NO. 1 Tahun 1970 pasal 35, UU No. 13/2003, PP No. 50/2014,” Jelas Tabrani Kemal, S.H.MH kepada Kabardaerah.Com, minggu (05/02/2023).

Menurut dia, bila terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda 100 ribu hingga 500 juta.

Dan APD tersebut meliputi : pelindung kepala, pelindung mata, pelindung telinga, pelindung pernapasan, pelindung tangan dan kaki.

Untuk itu Perusahaan wajib menyediakan dan mengawasi pemakaian APD untuk karyawannya dan pekerja wajib Menggunakan APD untuk kesehatan dan keselamatan kerjanya, karena kecelakaan kerja kita semua tidak ada yang tahu. (*/Red)