Program P3-TGAI di Kecamatan Baros, Diduga Dijadikan Obyek Usaha Oleh Oknum Kordinator Lintas Partai DPR RI Fraksi PDI-P Dapil 2 Banten

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Serang – Dalam rangka memenuhi kebutuhan Air demi mendukung Ketahanan Pangan Nasional dan aktifitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan Nasional. Program percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI merupakan program prioritas rencana jangka panjang menengah Nasional RPJMN tahun 2023.

Dengan demikian diperlukan adanya penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI oleh kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PUPR RI sesuai pasal 6 Ayat 1 praturan Mentri keuangan nomor 168/PMK.05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementrian negara/lembaga sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri keuangan nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 168/PMK.05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementrian/lembaga menteri pekerjaan umum dan perumahan Rakyat PUPR RI sebagai pengguna Anggaran dan menyusun pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan program percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI.

Dengan pertimbangan tersebut di atas maka dikeluarkanlah peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan Rakyat PUPR RI nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI yang dalam hal ini adalah program rehabilitasi irigasi, peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi, dengan berbasis pada peran serta masyarakat.
Perkumpulan Petani pemakai Air P3A Gabungan perkumpulan petani pemakai Air GP3A Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air IP3A.

Pelaksanaan kegiatan ini di laksanakan melalui Padat Karya Tunai dengan pelaksanaan swakelola program ini tidak di perbolehkan di kontraktuilkan atau di pihak ketiga kan harus di laksanakan oleh kelompok P3A sesuai dengan dasar hukum yang sudah di tetapkan melalui permen PUPR RI nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI (Berita negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor187), SE Dirjen Sumber Daya Air SDA nomor 06/SE/D/2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan program percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI.

Program ini adalah program aspirasi legislatif komisi V DPR RI yang bekerjasama dengan kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat PUPR RI dapil 2 banten yang bertujuan bahwa program ini bisa tepat sasaran tepat manfaat tepat Anggaran. Tahun 2023 kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PUPR RI melalui satker OP C3 BBWS Cidanau Ciujung Cidurian BBWS Provinsi Banten yang tersebar dibeberapa wilayah di kabupaten Serang dan kota Serang untuk tahap 1 sebanyak 206 titik lokasi, kecamatan Baros, kabupaten serang mendapatkan bantuan program percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI melalui Aspirasi legislatif DPR RI lintas partai politik fraksi PDIP sebanyak kurang lebih 20 titik yang tersebar dibeberapa desa di kecamatan Baros kab Serang.

Dari hasil pantauan kami di lapangan ada indikasi dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai dengan pedoman petunjuk teknis yang sudah di tetapkan.

Ketua LSM GABUNGAN PEJUANG SUKARELA-BANTEN GPS-BANTEN, Maman Faturohman mengatakan,” bahwa dengan adanya program ini tadinya berharap pemerintah desa yang mendapatkan bantuan program ini, dengan tujuan agar para petani merasakan manfaat dengan adanya kegiatan tersebut, akan tetapi setelah mengetahui ternyata program ini tidak sesuai dengan pedoman petunjuk teknis. Dan ada indikasi dugaan bahwa dibeberapa desa di kecamatan Baros, bahwa kegiatan tersebut yang melaksanakan atau pelaksanaannya adalah oknum kordinator legislatif DPR RI lintas partai politik dari fraksi PDIP dengan cara meminta titik lokasi kepada kepala desa yang mendapatkan bantuan,” terangnya.

Lebih jauh lagi, Maman Faturohman mengatakan,” bahwa dengan adanya program ini ada beberapa desa diduga adanya pungutan dana sebesar 13% dari nilai pagu anggaran Rp.195.000.000 dengan menggunakan alasan untuk disetorkan ke atasannya. Dengan kondisi seperti ini Maman Faturohman mengatakan,” ini perlu pengawasan bersama dan beliau akan berkoordinasi dengan aparatur penegak hukum (APH) untuk ditindak-lanjuti.” Tuturnya (Mm/red)