Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa BPPKB Lebak Siap Bantu Negara dalam Kontrol Penggunaan Dana Desa

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak – Statemen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, sangat di apresiasi oleh Otten Dikfried pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa.

Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Reda Manthovani.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, pasca berlakunya Undang-undang (UU) 3/2024 tentang Desa. Pengawalan tersebut dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Jamintel Reda Manthovani menjelaskan, ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus kejaksaan dalam pengawalan dan pengawasan dana desa. Diketahui, Korps Adhyaksa memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa.

Baik dana desa (DD) yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara), alokasi DD dari APBD, Dana Bagi Hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa,” ujar Reda.

Adapun kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa. Reda menerangkan, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa, disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.

Otten yang juga sebagai penggiat penegakan hukum yang presisi di Kabupaten Lebak menyatakan Apa bila ditemukan dugaan penyelewengan uang Negara oleh oknum Kepala Desa secara bersama sama dalam satu wilayah hukum Kecamatan yang berpotensi merugikan negara. Pelapor dapat langsung menyampaikan laporannya ke Jamintel Kejaksaan Agung apabila meragukan penanganan hukum di Lebak.

Oten menambahkan,”baik saya dan BPPKB akan mengupayakan kesepakatan dengan MAKI terkait penanganan hukum tentang hal tersebut diatas,” tegasnya.

Demi penegakan hukum di Kabupaten Lebak ,selanjut nya Otten bersama sama dengan Ketua Dpc dan Biro Hukum Bppkb Kabupaten Lebak , mengajak dan memerintahkan agar seluruh Ketua DPAC sekabupaten lebak untuk dapat ikut serta membantu negara dalam penegakan Hukum di Kabupaten Lebak dengan memperhatikan penggunaan dana desa .

Hal ini sangat mudah untuk mencari bukti permulaan yang cukup dengan memperhatikan setiap Desa yang memiliki ambulance , program ketapang dan pembangunan jalan desa serta GSG sebagai pintu masuk pengumpulan informasi yang di duga 90 % berpotensi korupsi . Pungkas otten

Selanjutnya diminta para Ketua DPAC melaporkan kepada DPC yang kemudian secara komulatif akan di sampaikan kepada Jamintel dan akan mengupayakan agar keberadaan BPPKB DPC Lebak dapat menjadi mitra pengawasan hukum Jamintel Kejagung untuk Lebak lebih baik.

Bahkan terdapat beberapa Desa di Lebak yang patut di duga me mark up harga mobil ambulance, tidak menyetorkan pajak masyarakat bahkan patut diduga mengkorupsi dana covid atau dana Ketahanan Pangan yang hanya kamuflase awal untuk mengkorupsi dana desa atau bahkan bantuan dinas lingkungan hidup berupa bantuan bak sampah dan gerobak motor diduga dikorupsi dan dijual, akan tetapi tidak disentuh oleh hukum di Kabupaten Lebak. Makanya terobosan oleh Reda Matovani menjadi celah bagi Organisasi BPPKB untuk melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung baik ke Jamintel serta ke Jambin.

Desa pengguna atau yang melaksanakan anggaran tersebut dapat disebut, dan dapat dilaporkan apabila adanya dugaan korupsi, karena yang dirugikan adalah negara makanya kepala desa dapat dikenakan pasal tersebut, pungkasnya.

Berdasarkan catatan Jamintel, pengalokasian dana desa sejak 2015 sampai dengan 2021, kurang lebih mencapai Rp 560 triliun. Jumlah tersebut digelontorkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia. Nah bagai mana dengan sejak 2021 hingga sekarang.

Kalaulah seluruh anggota BPPKB dengan jumlah sekitar 1500 di kabupaten Lebak yang ada di setiap Kecamatan dan Desa ikut mengawal penggunaan Dana Desa, pasti akan menjadi lebih baik. Apabila mereka tidak patuh aturan maka laporkan ke BPPKB DPC Kabupaten Lebak, kami siap memfasilitasi untuk melaporkan langsung ke KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA. (Red)