Pria Berinisial (S) Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada 10 Anak di bawah Umur di Lebak Banten

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak – Diduga seorang pria lakukan pelecehan seksual (sodomi) pada 10 orang bocah di desa Jalupang Mulya, kecamatan Leuwidamar, kabupaten Lebak, Banten.

Dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap atas laporan si korban, anak yang kita samarkan bernama (A) umur 12 tahun dan (B) umur 13 tahun yang beralamat di kampung Sukamaju RT.004/002, desa Leuwidamar, mereka mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya, dengan dugaan pelaku seorang pria berinisial (S) 40 tahun yang merupakan warga satu desa.

Salah seorang warga yang merupakan saksi, sebenarnya kecurigaan terhadap terduga tersebut sudah lama dan terus berulang kali kepada korban yang berjumlah 10 orang, namun tidak berani melaporkan karena tidak ada bukti yang kuat, kata saksi.

Menurut keterangan saksi, oknum pelaku pun kerap lakukan aksi bejatnya tersebut dilakukan dibeberapa tempat, seperti di rumah pelaku bahkan di pos dalam keadaan gelap, kata saksi, dengan mengiming-ngimingi sejumlah uang kepada para korban.

Orang tua korban meminta pendampingan kepada Ormas Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) untuk pelaporan kepada PPA Polres Lebak Polda. Banten.

Dengan didampingi Ormas Jarum orang tua korban melaporkan kepada Kanit PPA Polres Lebak Polda Banten atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

Dan pihak kepolisan Polres Lebak langsung Gercep dengan menangkap pria terduga pelecehan tersebut, pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2024 pukul 21.00 WIB di kediamannya. Dan saat ini kasus ini ditangani pihak kepolisan Polres Lebak. (Red)