Permudah Pelaporan WNA dan Keimgrasian, BPD PHRI Banten jajaki Kerjasama dengan Divisi Kemigrasian Banten

 

Serang, kabardaerah.com

Dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan dalam perhotelan dan Keimgrasian serta implementasi transapransi Informasi Publik dalam pengelolaan pengawasan Orang Asing, Pengurus Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Banten mengunjungi Divisi Keimgrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Senin (06/02).

Dalam Kunjungan tersebut, Ketua BPD PHRI Banten didampingi Ketua PHRI Banten masa bahkti 2018-2023, Sekertaris I dan II BPD Banten, Pengurus Cabang PHRI Lebak, dan Pengurus BPC Kabupaten/ Kota. Rombongan mendapat sambutan hangat langsung dari Kepala Divisi Keimgrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto didampingi jajaran pejabatnya.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Keimgrasian, Ujo Sujoto menyampaikan bahwa kordinasi dengan PHRI Banten dapat mempermudah pelayanan dan utamanya terhadap pelaksanaan pengawasan orang asing yang menggunakan jasa PHRI.

“Alhamdulillah, kami apresiasi kunjungan BPD PHRI Banten, tentu kami sangat welcome untuk kerjasama, terlebih lagi ini tentu untuk pelayanan publik yang semakin baik” Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PHRI Banten GS Ashok Kumar menyampaikan bahwa kunjungan pengurus PHRI Banten dalam rangka silaturahmi dan penjajakan kerjasama PHRI Banten dengan Divisi Keimgrasian Kanwil Kemenkumham Banten. Hal ini juga bentuk implementasi program kerja PHRI Banten tahun 2023-2028.

Sementara Ketua BPC PHRI Lebak saat dikonfirmasi perihal kunjungannya membenarkan bahwa kunjungannya bersama Ketua PHRI Banten dalam rangka penjajakan kerjasama dan kemudahan sinergi layanan.
“Banyak hal yang kita bahas utamanya tadi pa Ketua dengan Bapak Kepala Divisi Imigrasi sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama, nantinya kemudahan akan diperoleh jika dilakukan PKS seperti halnya layanan keimgrasian bagi pengurus, layanan advokasi hukum dan kemudahan layanan pelaporan orang asing yang menggunakan jasa PHRI. Prinsipnya PHRI kooperatif dalam melaksanakan amanat UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Keimigrasian pasal 117” Ujar Hj. Rosna yang juga menjabat Ketua BPC PHRI Lebak.

Yoga/mal