BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak – Penjualan Rokok Ilegal yang sangat marak, dan tentunya sangat merugikan negara, rokok ilegal tersebut sudah beredar luas di masyarakat (warung-warung) dan muncul agen-agen rokok ilegal tersebut dibeberapa daerah kabupaten Lebak Banten. (28/07/24)
Hasil investigasi awak media Kabardaerah.Com dan Atarakyat.Id di desa Citorek Timur, Citorek Tengah, Citorek Barat, Citorek Sabrang kecamatan Cibeber, kabupaten Lebak, Banten ditemukan diduga rokok ilegal dengan Merk MK.
Menurut beberapa warung yang dimintai keterangan bahwa diduga rokok ilegal tersebut di beli dari agen yakni toko S.C. dengan pemilik toko berinisial (H.U) yang beralamat kampung Cileuleur desa Citorek Timur, kecamatan Cibeber, kabupaten Lebak, Banten.
H.U saat dimintai keterangan oleh awak media mengakui menjual rokok merk MK yang diduga ilegal, dengan alasan sales datang ke tokonya dan warung-warung membeli di sales-sales di toko H.U. tersebut.
Dan iapun menunjukan salah satu rokok merk 86 yang dilihat jelas diduga pita bodong, dikarenakan pita cukai kretek dipakai di rokok Filter, seharusnya pita cukai digunakan pada rokok kretek atau sesuai jenis rokoknya.
Beberapa sanksi di antaranya:
1. Pita Cukal Palsu
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.
2. Pita Cukal Bekas
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.
3. Pita Cukai Berbeda
Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.
4. Tanpa Pita Cukai (Polas)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007. (Kominfo-lmj/Fd)
Atas dugaan kerugian Negara terkait diduga rokok ilegal ini, diharapkan aparat penegak hukum dan penegak Perda menindak tegas terkait peredaran dugaan rokok ilegal tersebut. (Red)