Pengusaha Tambak Udang di Kabupaten Lebak PT. Royal Gihon Samudra (RGS) Diduga Abaikan Ijin Semestinya

BANTEN – KABARDAERAH.COM

LEBAK – Sejumlah tambak udang di daerah Lebak Selatan, salah satunya PT. Royal Gihon Samudra (RGS), tepatnya di desa Pagelaran, kecamatan Malingping ini, diduga tak berijin. (10/08/2023).

Pasalnya pada Saat sejumlah awak media dan LSM mendatangi lokasi tambak tersebut, pihaknya tidak di perkenankan meliput kegiatan budidaya udang Miami lebih dekat, melainkan awak media hanya diijinkan sebatas gerbang pos pengamanan oleh pihak security perusahaan tersebut. Rabu (/09/08/2023).

Tentunya kebijakan tersebut sama halnya pihak security sudah menghalangi tugas jurnalis yang di wenangkan meliput kegiatan apapun, dan dilindungi undang-undang no. 40 Tahun 1999.

Dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun berhak mengkontrol apapun bentuk kegiatan baik swasta maupun yang lainnya, untuk berupaya mencari informasi dan sosial kontrol, sesuai keterangan sejumlah sumber di lapangan, bahwa perusahaan tersebut tidak menempuh perijinan secara keseluruhan.

Terbukti pada Saat kami dipertemukan dengan Humas PT. RGS Alwa, pihaknya membeberkan apa yang menjadi kekurangan administrasi perusahan tersebut, Sa’at ditemui di sebuah kafe di hari yang sama.

Humas membenarkan bahwa salah satunya Ijin Pengelola’an Air Limbah (IPAL) belum dilengkapi, bahkan Alwa juga menyampaikan bahwa sedang di urus perijinannya.

“Ia kang terkait ijin IPAL memang belum ada, sedang diurus oleh pihak perusahaan, kalau IPALnya sudah ada, tapi belum digunakan,” ungkapnya.

Pada Saat awak media pertanyakan PDF sebagai bukti, bahwa ijin sedang diurus. Dan humas langsung meminta arahan dari pihak manager, karena hal ini bukan ranah Humas, namun jawaban dari pihak manager mengatakan kepada Humas Alwa, “perijinan akan terbit setelah panen raya, sekitar tanggal 19 bulan Agustus”

Lanjut Humas Alwa “Ia kang, kalau ijin memang sedang diurus, kalau PDF bukan kapasitas saya, coba saya tanyakan dulu ke manager,’ tambah Alwa.

“Katanya ijin akan terbit setelah panen raya kang, sekitar tanggal 19 Agustus 2023.” Jelasnya.

Yang menjadi pertanya’an media, Humas menyampaikan sudah pernah panen, tapi IPAL tidak digunakan sebagai pengelola limbah, karena panen yang pertama itu, sistemnya hanya penyortiran saja, jadi tidak ada pembuanga limbah, tentunya hal ini berbeda jauh dengan informasi yang kami dapat bahkan visual pada Sa’at pembuangan limbah itu yang kami dapatkan.

“Kalau panen yang kemaren gak ada pembuangan limbah kang, karena panennya itu hanya penyortiran, dengan cara di kecrik, makanya Ipal belum digunakan,” pungkas Alwa.

Tentunya perusahaan berkapasitas PT. harus lebih profesional dalam menempuh kelengkapan administrasi semestinya.
Parahnya lagi tidak satu pun papan proyek atau identitas perusahaan tersebut yang terlihat, sehingga keterangan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak terpampang sebagai bentuk informasi publik, dan keterangan bahwa bangunan tersebut berijin. (Red)