Pengedar Shabu berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

 

Lebak. Kabardaerah.com

Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku inisial ES (32) warga Kolelet Wetan, Rangkasbitung berhasil diamankan pada Selasa
(14/3/2023) sekira jam 01.00 WIb di dalam sebuah rumah Desa Kolelet Wetan Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika
jenis shabu dengan berat brutto:0,20 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan
narkotika jenis shabu dengan berat brutto:0,22 gram, 1 (satu) bungkus kemasan bekas plastik merek REXONA yang didalamnya
terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto:10,50 gram , 1 (satu) buah timbangan digital , 1 (satu) buah pivet kaca ,1 (satu) buah bekas botol aqua, 1 (satu) unit handphone merek REALMI warna Biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik, Senin (20/3/2023).

“Pelaku inisial ES (32) berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti Shabu dengan total 10,92 gram, 1 (satu) buah timbangan digital , 1 (satu) buah pivet kaca ,1 (satu) buah bekas botol aqua, 1 (satu) unit handphone merek REALMI warna Biru,” ungkapnya.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku pemasok barang tersebut yang berada di wilayah Bogor, identitasnya sudah kami ketahui dan masuk daftar pencarian orang,” terang Malik.

“Polres Lebak Polda Banten dibawah kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak sehingga Lebak bersih dari Narkoba, tentunya perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda sangat kami butuhkan baik berupa support, informasi dan sosialisasi himbauan akan bahaya penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya.

Ardy/mal