Banten – Kabardaerah.com
Lebak – Menindaklanjuti adanya pemberitaan pada tanggal 29 /01/2024 untuk saat ini belum juga ada tindakan, Aparat penegak hukum jangan diam di tempat segera Polda Banten dan mabes polri segera perintahkan jajaran jaran untuk segera bergerak ada penambangan emas ilegal yang sudah jelas jelas dampak semua ini kena abrasi jalan, jalan kena longsor, untuk saat ini menurut narasumber masih beraktivitas. 31/01/2024
Berdasarkan hasil Liputan wartawan Lebak yang himpun dari beberapa narasumber di antaranya Inisal (MS) yang merupakan waraga citorek, Desa Citorak Sabrang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Jumat. 26-012024
Dikatakan inisal (M) dan (HN) yang merupakan warga Citorek, terkait longsor yang saat ini terjadi di Sepajang lalan raya Cipanas menuju warung banten, di duga dampak dari aktifitas oknum para penambang emas di wlayah blok Cimari dan blok cirotan, yang merupakan wilayah Taman Nasional (TN) Gunung Halimun Salak 3. Rupanya yang masih bandel melakukan aktifitas Yakni.(B.IM) selaku warga ciparay Desa citorek kidul, dan (H SB) Bos besar yang melakukan aktifitas tambang emas di blok cirotan, walau pun sudah di larang keras dan di lakukan Operasi penertiban oleh pihak APH dan Pihak TN agar tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah kawasan TN, namun itu semua di hirau kan saja oleh ke tiga oknum tersebut. Ungkapnya
Di tempat terpisah (DS) Selaku Sekjen Ormas Jawara Banten bersatu (JBB) DPC Cibeber Berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak, Polda Banten. Segera tindaklanjuti di sekitar persoalan ini, tidak tegas oknum – oknum para penambang. Secara Obyektif dan Profesional, siapa pun itu jangan pandang bulu, kami berharap lakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 milyar. Tegasnya
Lebih lanjut kami awak media masih berupaya untuk meminta keterangan lebih lanjut dan lebih detailnya kepada oknum Inisal B IM, dan Inisal H SB. yang merupakan bos penambang dan pemilik pengolahan bahan baku emas yang di duga tidak mengantongi ijin. Pungkas nya (Red)