Pencemaran Lingkungan Akibat Kandang Ayam di Tengah Pemukiman Warga, Kepala Desa Diduga Tutup Mata

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak – Di tengah padatnya pemukiman warga di kampung Naga1, desa Citorek Tengah, banyaknya keluhan warga mengenai pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kandang ayam. Puluhan warga mengaku terganggu oleh bau tidak sedap dan limbah yang dihasilkan dari kandang tersebut. Menurut warga, bau menyengat dari kotoran ayam sangat mengganggu kenyamanan, terutama pada malam hari saat angin bertiup kencang.

Selain itu, warga juga mengeluhkan meningkatnya populasi lalat dan hewan pengerat di sekitar kandang ayam. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai penyakit dan membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan lansia.

Warga berharap agar masalah ini dapat segera diatasi demi kenyamanan dan kesehatan lingkungan mereka. Mereka juga mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan lingkungan sekitar.

Salah satu warga berinisial S (30) tahun menduga bahwa kepala desa terkesan tutup mata terkait permasalah kandang ayam yang di tengah pemukiman warga yang pasti berdampak pada pencemaran lingkungan.

“Kepala desa seharusnya memperhatikan hal ini dan peduli terhadap kebersihan lingkungan dan warganya, selain itu bukan citorek tengah saja yang dirugikan termasuk desa citorek timur juga merssa dirugikan akibat dampak kandang Ayam tersebut, ujarnya.

Peternak tersebut diduga mengabaikan masalah lingkungan, sehingga masyarakat banyak yang mengeluhkan keberadaan usaha peternakan tersebut. Selain menimbulkan dampak pencemaran lingkungan seperti polusi udara (bau), banyaknya lalat yang berkeliaran di kandang dan lingkungan sekitarnya, dan ketakutan masyarakat akan virus Avian Influenza atau flu burung (H5N1).

Membangun peternakan di sekitar pemukiman warga hingga mengakibatkan polusi suara, pencemaran lingkungan maupun polusi udara yang meresahkan merupakan pelanggaran aturan dan dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan tersebut menimbulkan sejumlah kerugian baik materil, maupun non materiil. Oleh karenanya, dapat digugat atas dasar PMH. (Red)