Penampungan Limbah B3 (Oli Bekas) Diduga Tidak Memenuhi Standarisasi AMDAL dan Izin Penampungan

CILEGON–KABARDAERAH.COM

Cilegon–Tempat atau perusahaan diduga tidak memiliki perizinan mulai dari izin penampungan limbah B3 Kegiatan menampung, mengolah hingga memasarkan kembali limbah B3 hasil olahan tersebut seharusnya memiliki perizinan. Mereka diduga tidak memiliki izin usaha dan juga Amdal (Analisis Manajemen Dampak Lingkungan).

Seperti dilihat seharusnya tempat penampungan tersebut lantainya harus sudah dilapisi beton agar tidak terserap tanah dan diserap air tanah. Ketentuan soal penampungan dan pengolahan limbah B3 diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Karena jika tidak sesuai dengan standar atau ketentuan yang ada, pengelolaan limbah B3 ini akan berbahaya bagi lingkungan biotik dan abiotik, termasuk manusia dan lingkungan air.

Limbah B3 (Oli bekas) sendiri memiliki karakteristik yang berbeda-beda seperti mudah terbakar, pencemaran air dan tanah. Boleh dimanfaatkan tapi harus ada izin. Tetapi diduga disini tidak ada izin penyimpanan, pemanfaatan, serta izin Amdal-nya. Terutama dari tempat yang tidak layak.

Penampungan limbah oli bekas itu berdiri di Serdang, kecamatan Kramatwatu, kabupaten Serang – Banten. Terdapat tangki-tangki yang sudah dimodifikasi dengan keran-keran untuk mengalirkan oli dari pengirim, dan saat investigasi awak media melihat mobil tangki sedang curahkan oli bekas tersebut.

Dan saat dikonfirmasi ibu Ln pemilik Lapak Penampungan Oli bekas tersebut membenarkan, bahkan menawarkan jikalau ada oli bekas silahkan jual kepadanya. (Red)