BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pada tanggal 2 November 2023. Terdapat beberapa perubahan yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023, seperti dari nomenklatur, tarip hingga sanksi. (4/12/23).
Seperti nomenklatur baru, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi tentang makan, minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan. Dan di Perda tersebut ditetapkan tarif PBJT itu sebesar 10 Persen dan tarif atas jasa hiburan tertentu ditetapkan sebesar 75 persen dan lain-lain ketetapan dalam perda tersebut.
Dan beberapa perubahaan yang lain bisa searching di google tentang Perda Nomor 8 Tahun 2023 atau menghubungi kantor Bapenda Kabupaten Lebak. Adapun sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan surat tagihan pajak daerah (STPD) sebesar Rp. 25 ribu untuk setiap surat pemberitahuan pajak daerah tersebut.
Pajak dan Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah yang diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sesuai amanat Undang-Undang, ketentuan pajak daerah dan retribusi di daerah harus diatur dalam perda. Tanpa adanya Perda, maka pemerintah daerah tidak bisa memungut pajak yang dapat berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RESUME PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
1. GAMBARAN UMUM
a. PAJAK DAERAH
1) Jenis Pajak yang dipungut oleh Daerah:
a) PBB-P2;
b) BPHTB;
c) PBJT atas:
– Makanan dan/atau Minuman;
– Tenaga Listrik;
– Jasa Perhotelan;
– Jasa Parkir; dan
– Jasa Kesenian dan Hiburan;
d) Pajak Reklame;
e) PAT;
f) Pajak MBLB;
g) Pajak Sarang Burung Walet;
h) Opsen PKB; dan
i) Opsen BBNKB.
2) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati:
a) PBB-P2;
b) Pajak Reklame;
c) PAT;
d) Opsen PKB; dan
e) Opsen BBNKB.
3) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak:
a) BPHTB;
b) PBJT atas:
1) Makanan dan/atau Minuman;
2) Tenaga Listrik;
3) Jasa Perhotelan;
4) Jasa Parkir; dan
5) Jasa Kesenian dan Hiburan;
c) Pajak MBLB; dan
d) Pajak Sarang Burung Walet.
b. RETRIBUSI DAERAH
1) Retribusi Jasa Umum, terdiri atas:
a) Pelayanan Kesehatan;
b) Pelayanan Kebersihan;
c) Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum; dan
d) Pelayanan Pasar
2) Retribusi Jasa Usaha, terdiri atas:
a) penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
b) penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
c) penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
d) penyediaan tempat penginapan, pesanggrahan, atau vila;
e) pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
f) pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
g) penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
h) pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Retibusi Perizinan Tertentu, terdiri atas:
a) Persetujuan Bangunan Gedung; dan
b) penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Demikian resume peraturan tentang pajak daerah dan retribusi pajak agar dipahami oleh wajib pajak guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di semua leading sektor, dan pihak Bapenda Kabupaten lebak gencar mempublikasikan terkait peraturan daerah (Perda) tesebut. Dan tentunya untuk kesejahteraan bagi seluruh rakyat Kabupaten Lebak Khususnya dan untuk Negara umumnya.
Sesuai amanat Undang-Undang, ketentuan pajak daerah dan retribusi di daerah harus diatur dalam perda. Tanpa adanya Perda, maka pemerintah daerah tidak bisa memungut pajak yang dapat berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Yans)