Kabardaerah.Com
Serang, Banten – Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang – Banten melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap X, XI dan XII ( Oktober sampai dengan Desember 2022.
Dalam Kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris kecamatan Tunjung Teja, Babinmas, Babinsa yang didampingi Kepala Desa Sukasari, untuk memantau kegiatan pembagian BLT tersebut.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa disalurkan sebanyak 3 bulan, yaitu bulan Oktober, November dan Desember tahun 2022, dimana sebanyak 140 KPM yang menerima BLT tersebut di Desa Sukasari, dengan total nominal yang diterima yaitu Rp. 900.000,- per KPM untuk 3 bulan.
Penganggaran BLT dana Desa diatur dalam Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dianggarkan paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa Yang diterima dari setiap Desanya pada Tahun 2022.
Besaran BLT sesuai Pasal 33 Ayat 5 PMK 190 tahun 2021 disebutkan, bahwa besaran BLT dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300.000,-per KPM.