BANTEN – KABARDAERAH.COM
Serang – Dengan adanya Program pemerintah tentang Dana Desa Masyarakat sangat terbantu dalam pembangunan infrastuktur peningkatan pembangunan desa. Pemerintah tidak sedikit mengucurkan anggaran dana desa dari sumber APBN semua desa dengan angaran bervariasi sesuai dengan jumlah penduduknya.
Anggaran Dana Desa pringwulung tahun anggaran 2024 diperuntukan Pembangunan Tanggul Penahan Tanah (TPT) di kampung Pelamakan, adapun pembangunannya diduga tidak sesuai Spek, karena dikerjakan diduga asal-asalan dan patut dipertanyakan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB), diduga untuk pondasi TPT tidak digali pemasangan untuk batu pondasi yang terkesan asal tempel ketanah mengikuti garis benang yang dipasang, dan pondasi tidak sesuai dengan ( RAB ) seharusnya materialnya pun mengunakan semen Tiga Roda namun beda dengan yang di lokasi menggunakan Semen merk conch. Dasar Bangunan yang digunakan pembuatan TPT (KDB) kompresi dasar bangunan.
Untuk pembelian alat material itu sendiri bukan dari desa setempat, melainkan dari material luar yang beralamat di kampung Keramat desa Negara kibin yang dilaksanakan CV. Surya Bangunan Banten, sedangkan di desa Pringwulung sendiri ada toko material, dijelaskan dalam undang -undang desa nomor 6 tahun 2014 sudah jelas untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat, akan tetapi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) membeli alat material bangunan dari luar, untuk semen yang harusnya merk TIGA RODA sesuai yang ada di RAB, tapi yang dibeli semen merk conch.
Dengan adanya hasil temuan awak media di lapangan, pekerjaan ini tidak diawasi oleh konsultan, dan awak media meminta konfirmasi ke pihak penanggung jawab kegiatan TPK saudara astari lewat via WhatsApp menanyakan, apakah pembangunan TPT kampung Pelamakan sudah sesuai dengan Rab? Saudara astari menjawab,”Ya sudah sesuai,” ujar Astari konsultan yang sudah tahu tentang hal itu.
Dengan adanya hasil investigasi awak media di lapangan, ada indikasi melakukan korupsi yang tertuang di pasal 603, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk pekerja diborong dan Harian Ongkos Kerja (HOK) dibayar untuk pekerja Rp.95.000 per tukang.
Dengan adanya temuan ini awak media akan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan inspektorat untuk memeriksa tim pengelola kegiatan (TPK) dan kepala desa Pringwulung. (Red)