BANTEN – KABARDAERAH.COM
Kota Cilegon – – Kegiatan proyek drainase yang berlokasi di wilayah Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon diduga tidak menggunakan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) papan proyek, hal tersebut terlihat, pada Minggu (24/09/2023)
Menurut Sekretaris komite wartawan reformasi Indonesia (KWRI) Sunaeni,
pasti bilang tak ada di Juklak Juknisnya. Hal itu di ketahui pada saat sekjen KWRI mengkritisi proyek pokmas yang sempat mencuat di media online, karna diduga mengabaikan K3 dan tidak menggunakan Papan proyek,”tuturnya
“Saya sempat mengkritisi beberapa proyek Pokmas yang tidak mengabaikan Papan Proyek dan (K3)
namun jawabannya tidak ada di juknis juklak nya” tegas Sunaeni
Lebih lanjut Sunaeni masih bingung menurut nya ada peraturan presiden kalah dengan peraturan juknis juklak nya.
“Saya mengkritisi papan proyek sesuai peraturan Presiden Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan”
imbuhnya
Saat dikonfirmasi tak ada papan proyek. Wowok Anggota Pokmas yang ada dilapangan melalui pesan singkat nya.
“Iya nanti Senin papan proyek nya di pasang,”Jawab Wowok saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Selain itu, Kepala kelurahan taman baru, Bukhori bersama ketua Pokmas Jaenal saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. Sampai berita ini diterbitkan. (Red)