Banten – Kabardaerah.Com
Serang – Para pekerja proyek pembangunan kantor Kecamatan Kopo di kecamatan Kopo, kabupaten Serang, Banten yang dikerjakan oleh CV. GUNUNG PELINDUNG ALAM LESTARI, diduga tidak mengindahkan atau melaksanakan Sistem Manajemen K3. (24/05/2023).
Jangan dianggap sederhana!!, ternyata setiap pekerjaan proyek diwajibkan menggunakan Alat Pelingdung Diri (APD), dan safety bagi para pekerja saat melaksanakan pekerjaan di lokasi proyeknya wajib digunakan, dan perusahaan sebagai pelaksana yang bertanggung jawab atas keselamatan karyawannya.
Bahkan para pekerja mempunyai hak untuk meminta pada pihak perusahaan untuk menyediakan APD, agar bisa bekerja dengan aman, dan peralatan safety wajib disediakan perusahaan, jangan sampai lalai mengontrol pemakaian APD bagi pekerjanya, demi keselamatan dan keamanan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus ditaati oleh CV. GUNUNG PELINDUNG ALAM LESTARI sebagai pelaksana proyek dalam melaksanakan pekerjaannya, tapi apa yang terjadi dilapangan, Saat awak media melihat dilapangan para pekerja tidak memakai safety, seperti helm, sepatu both, dan lain-lain.
Kemudain awak media Kabardaerah.Com menghubungi Kabid PUPR kabupaten Serang yang membidangi pekerjaan tersebut, melalui via whatsapp pada hari Selasa, 23 Mei 2023, dan iapun menjelaskan,” Hak dan kewajiban pekerja sudah jelas diatur dalam bab 8 Pasal 12 UU NO. 1 tahun 1970 Tentang keselamatan Kerja,” terang Kabid PUPR Kabupaten Serang.
Selain sanksi bagi pelaksana, sudah tentu sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar tentang sistem manajemen K3.
Dalam bekerja, baik karyawan atau kontraktor tersebut, diduga masih tidak memahami dan sadar dalam melaksanakan pembangunan kantor kecamatan Kopo akan pentingnya K3 tersebut, betapa pentingnya mengunakan APD saat bekerja di lokasi proyek, seperti helm, sepatu both dan lain-lain.
Apalagi bekerja di lokasi proyek yang beresiko tinggi, dimana proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Kopo tersebut bersumber dari dana Dinas PUPR kabupaten Serang, yang pastinya sistem manajemen K3 dituangkan dalam kontrak kerja, dan tentunya pelaksanaannya diawasi oleh Dinas terkait, yang pastinya mengerti dan memehami tentang safety.
“Sudah seharusnya pihak Perusahaan yang harus mengingatkan dan mengawasi para Pekerja harian maupun pekerja borongannya, dimana para pekerjanya yang didominasi warga lokal yang pengetahuan akan hak dan kewajiban mereka menggunakan APD sangat minim, dan tentunya perusahaan pelaksana lah yang bertanggung jawab atas K3,” ujar Anwar.
Lanjut Anwar Sopian, sebagai warga Kabupaten Serang meminta kepada Dinas PUPR kabupaten serang, untuk menindak tegas kepada kontraktor atau pelaksana pembangunan yang diduga bandel dan tidak mentaati aturan dalam pengunakan APD atau sistem manajemen K3, untuk itu harus dikenakan sanksi, karena hal itu sudah diatur dalam UUD K3, dan disurat SPK pun tertuang terkait Safety bagi para pekerja dan kewajiban melaksanaan sistem manajemen K3 bagi perusahaan.
” Aturan bagi perusahaan untuk para pekerja harus dilaksanakan, dengan tidak melaksanakan K3 bagi para pekerjanya, berarti tidak menaati peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya (Red)