BANTEN – KABARDAERAH.COM
LEBAK – Puluhan siswa di SDN II tanjung wangi dikabarkan ngeri ngeri sedep pasalnya bantuan PiP program Indonesia pintar tidak disalurkan oleh pihak sekolah kepada murid yang berhak menerima bantuan Tersebut. (11/11/23)
Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di kediaman masing-masing di kampung cibangkong desa tanjung wangi kecamatan Muncang para walimurid menerangkan bahwa putara nya disekolah dapat bantuan PiP program Indonesia pintar namun kadang dikasih kadang tidak dikasihkan dan sekali pun di kasih oleh pihak sekolah tidak pernah menerima utuh dan tidak pernah diberitahu kan bahwa anaknya dapat pip program Indonesia pintar disekolah ungakapnya kepda wartawan
Dan yang lebih anehnya lagi menurut keterangan walimurid pihak sekolah tidak pernah memberitahu kan soal program Indonesia pintar kepda walimurid atau pun ke murid nya biasa’ nya juga ketika ada yang mengantarkan uang dari sekolah berbahasa ini Bu ada amplop dari sekolah namun gak tau ini isinya apa dan jangan banyak bicara ke siapapun ya Bu uang yang saya terima tidak kurang tidak lebih cuma Rp 300.000 Rupiah
Kami selalu walimurid meminta kepada APH penegak hukum wilayah Polres Lebak maupun Polda Banten agar segera menindak tegas oknum oknum yang tidak bertanggung jawab disekolah kami ini masyarakat kecil tidak mau di bodohin terus menerus oleh pihak sekolah ujarnya insial L
Ditempat terpisah awak media berupaya konfirmasi kepada pihak sekolah namun pihak sekolah seperti nya menengtang kepda masyarakat atau kepda korban tidak mau bertanggung jawab malah intimidasi atau ngacam kepda kami selaku korban dengan berbahasa siapapun orang nya yang berani bongkar bongkar urusan pip disekolah saya dipenjara kalian pun harus dipenjara Tandesnya kepada korban (9/11/2023)
Maka dari itulah kami sangat merasakan kecawa dengan oknum pihak sekolah SDN II tanjung wangi dan harus bertanggung jawab dihadapan Hukum sesuai dengan undang undang tindak pidana korupsi
Pelaku atau tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Red)