BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak – Buntut dari kasus salah bayar lahan pembebasan Mega Proyek Waduk Karian oleh pihak BBWS, berujung digelar audiensi di Kantor BPN Kabupaten Lebak- Banten, Selasa 02/07/2024.
Pada gelaran audiensi, di hadiri Alkadri (ASDA I) yang mewakili pihak Pemda Lebak. Selain itu hadir pula dari pihak balai besar, dan ahli waris atas nama AB, yang di dampingi sejumlah jajaran Lembaga RGPI, dan dihadiri oleh Yerimoth Bulungan, selaku pemilik sertifikat yang di dapat dari hasil kemenangan lelang Bank Mandiri tahun 2023.
Yerimoth yang juga dampingi oleh Ketua LSM GMBI Wilayah Teritorial (WILTER) Banten beserta jajarannya, menyatakan sepakat jika memang harus di tempuh jalan mediasi dengan beberapa pihak, demi tercapai kemufakatan bersama.
Hal senada juga di sampaikan Ade Irawan Sekjen RGPI Lebak, yang di tunjuk oleh AB sebagai juru bicara (JUBIR), Sa’at di pinta keterangannya di halaman gedung BPN Lebak, usai Audiensi digelar.
Namun Ade Irawan yang juga Aktivis senior di Kabupaten Lebak ini, menilai BBWS dan BPN Lebak, terkesan cuci tangan terkait adanya permasalahan ini, pasalnya sertifikat adalah produk BPN Lebak, bukan produk BPN Gorontalo, kenapa bisa sampai tidak terdeteksi dengan dalih terbitnya sertifikat pada tahun 1985 belum era digital. Ini kata Ade Irawan M.O.T
“Saya selaku juru bicara dari ahli waris AB, menilai bahwa BBWS seolah cuci tangan dalam kasus ini.”ujarnya.
“Seharusnya pihak Balai itu, menunjukkan rasa pertanggungjawabannya, karena jelas pihak Balai dan BPN Lebak itu tidak teliti dalam melakukan pembayaran gusuran lahan Mega proyek tersebut.”tegas Ade Irawan
“Nah yang ini, pihak BPN Lebak juga menurut saya tidak serta-merta seolah tidak mau tau, kan sertifikat itu produk BPN Lebak, bukan produk (BPN)Gorontalo,”tandasnya.
Menurut mantan kepala desa tambak suherman, mengatakan di saat audensi, “saya hanya mengurus pemberkasan kepada ahli waris keluarga setelah itu pemberkasan keabsahan tanah tersebut dan menghadirkan alat ukuran, semua kami libatkan pemilik asli tanah tersebut, dan semua di saksikan babinsa, babinmas termasuk masyarakat, RT, RW semua saksi-saksi yang lainnya dan tidak ada permasalahan, setelah persyaratan selesai termasuk pengukuran tanah lalu di umumkan kepada masyarakat, atas perintah dari (BPN) terkait legalitas tanah tersebut saya mengetahui bahwa lahan tersebut bersertifikat setelah di lakukan pembayaran oleh pihak pemerintah,” pungkasnya. (Red)