Ormas BPPKB Lebak Gelar Aksi Unras di Depan Kantor Dinas LH, Terkait Pencemaran Lingkungan PT. HMN Yang Tidak Ditindaklanjuti

BANTEN – KABARDAERAH.COM

LEBAK – Tidak kurang dari 400 orang massa diketahui berasal dari Organisasi Massa Badan Pengembangan Potensi Keluarga Besar Banten (Ormas BPPKB) Kabupaten Lebak dan DPC Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak. Selasa 26 Juni 2024.

Menurut informasi yang diperoleh dari Ketua BPPKB Lebak Ujang Krisna alias Belong, aksi Demontrasi ini buntut dari laporan masyarakat yang tidak mendapat tanggapan serius dari Dinas LH terkait adanya pencemaran lingkungan yakni air limbah dari peternakan ayam/pencucian kendaraan bersatu dengan saluran drainase/domestik yang berasal dari PT HMN.
“Kami hadir disini untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Desa Marga Jaya, Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak – Banten, terkait adanya aktivitas perusahaan yakni PT HMN yang diduga tidak memenuhi standar pengelolaan limbah dan tidak memiliki izin pengelolaan limbah cair. Persoalan ini sebenarnya sudah kami adukan juga kepada Kementerian lingkungan hidup melalui Ditjen PHLHK di Jakarta, tapi sampai saat ini masih belum mendapatkan tanggapan yang serius dari pemerintah,” ungkap Ujang Krisna.

Senada dikatakan Ketua BPPKB Kabupaten Serang Nana Sopiana atau biasa disapa Nana Kuncir yang juga hadir dalam aksi unjuk rasa ini, ketika ditemui wartawan usai aksi didepan Kantor LH Lebak mengatakan bahwa,”pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menekankan pentingnya upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sebagai prasyarat pengambilan keputusan dalam Perizinan Berusaha,” terangnya.

“Perusahaan seperti PT. HMN harus memenuhi dokumen izin lingkungan seperti UKL-UPL, DPLH, dan SPPL untuk menjaga fungsi lingkungan hidup.Dari laporan masyarakat dan pengawasan dinas lingkungan hidup, disimpulkan bahwa PT. HMN diduga melanggar persyaratan dokumen izin lingkungan dan tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah cair yang dihasilkan.” terang Nana Kuncir.

Masih menurut Nana Kuncir, Pelanggaran ini bertentangan dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran, sesuai dengan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,” Jelasnya.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta membuang limbah ke media lingkungan hidup. Membuang air limbah dari kegiatan peternakan ayam/pencucian kendaraan ke saluran drainase tanpa melalui IPAL melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf (e) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup,” Imbuhnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Kabupaten Lebak Abdul Kabir Al-Bantani menambahkan. Ketika sebuah perusahaan yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya dan tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3, maka perusahaan tersebut diduga sudah melanggar Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Selain itu, ketika perusahaan tidak memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair, itu sudah melanggar Pasal 20 ayat (3) huruf b Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangsinya sudah cukup jelas kalau itu dilaksanakan oleh pihak terkait,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, perusahaan yang tidak memiliki Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3, melanggar Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Red)