BANTEN – KABARDAERAH.COM
Pandeglang – Kurang lebih 2 bulan Pelaporan Oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Wildan, di Kampung Ciboncah Landeuh RT. 004 RW.001, Desa Kaung Caang, Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Banten, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati ke Polres Pandeglang. (09/07/24).
Para korban diduga dicabuli oleh pengasuh Ponpes berinisial (H. A.O.Z) atau yang lebih akrab disapa (H. O.) pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Wildan sudah melaporkan dugaan pelecehan seksual yersebut Pandeglang, Banten.
Menurut keterangan para saksi-saksi yang menceritakan kepada awak media, yang mana mereka ikut sebagai saksi-saksi dalam pelaporan di Polres Pandeglang, yang dilaporkan oleh Suheri sebagai pihak keluarga salah satu korban berinisial (N) dari kampung Seat Binong, desa Seat, kecamatan petir.
Dan akhirnya Majelis Ulama Indonesia kecamatan Cadasari, kabupaten Pandeglang, Banten yang mewakili organisasi masyarakat diantaranya : RPMB, MWC, NU, FSPP dan dan DMI kecamatan Cadasari layangkan surat pengaduan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh (H.O.J) 55 tahun yang merupakan pimpinan Ponpes Miftahul Wildan dengan atas dugaan Pelecehan seksual terhadap, (N.A), (M), dan (Y). Pada hari Selasa, 09 Juli 2024.
Surat pengaduan tersebut atas dasar pengaduan masyarakat dan pernyataan yang bersangkutan serta hasil tabayun kepada korban secara langsung oleh tim MUI kecamatan Banjarsari, kabupaten Pandeglang dan memohon terduga agar segera diamankan dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku dengan nomor surat : Kep 08/MUI/Kec-CDS/VII/2024.
Warga masyarakat pun berharap kasus dugaan pelecehan seksual ini segera diproses demi ketertiban dan keamanan dan beredarnya fitnah yang lebih besar, serta menjaga hal-hal yang tidak diinginkan sehingga terjadi sesuatu yang anarkis atau tindak kekerasan. (Red)