BANTEN – KABARDAERAH.COM
Kota serang – Minimarket Minuman keras ( Miras ) ber alkohol jenis A88 plus ng berlokasi di kepandean Drangong kecamatan taktakan kota serang,yang menjual miras berbagai mark golongan A, B, C,menurut informasi yang kita dapat , kerap terkena operasi cipta kondisi pihak kepolisian.
Namun walopun kerap terkena operasi minimarket tersebut tidak jera dan kembali beroperasi ,Hal tersebut juga yang disampaikan oleh kanit Reskrim polsek taktakan iptu maryono mengaku sering melakukan Operasi pada toko tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya sempat diberitakan media ini, kota serang Dengan Semboyan kota madani serta kota santri harus tercoreng dengan adanya minimarket khusus menjual minuman keras ( Miras ) yang beralkohol dengan berbagai merek dari golongan A ,B dan C
Bertempat di kepandean kelurahan drangong kecamatan taktakan kota serang Banten.
Pantauan awak media Minimarket Miras Dengan Nama A 88 plus terlihat masih menjual minuman beralkohol dengan santai nya meski pj walikota serang sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 100,3/4/749.pemk/Setda/V/2024 Tentang menjaga kondusifitas Lingkungan di wilayah nya per Tanggal 27 mei 2024.
Namun seperti Minimarket dimaksud tak tersentuh oleh pihak pihak instansi terkait. (RED)