Matel (mata elang) di Wilayah Kota Serang Semakin Meresahkan Warga. APH Harus Tindak Tegas

 

Kota Serang – Adanya perampasan yang dilakukan oleh Matel ( mata elang ) di wilayah Kota Serang semakin meresahkan. Korban AN yang kendaraannya telah diambil secara paksa dan dibawa ke kantor lesing BAF yang berletak di kota serang, akan tetapi setelah sampai di depan kantor busan auto finance ( BAF ), AN atau korban disuruh turun, dan kendaraannya dibawa kabur dengan meninggalkan korban tanpa adanya penjelasan dari para penarik motor.

Ketua DPK Karaben RI kota serang mengatakan,” ini jelas para oknum matel ( mata elang ) tersebut seperti rampok atau begal jalanan, modus Begal yang mengatas namakan matel / debcollector.

Kami bersama temen-teman media lembaga dan perwakilan dari masyarakat menyambangi kantor BAF, ternyata unit tersebut tidak masuk ke Kantor ataupun Gudang BAF, Maka dengan ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus segera menindak tegas, tangkap para oknum matel tersebut yang diduga tidak mempunyai SK dari semua finance yang ada di kota serang.

“Kami juga menghinbau kepada warga kota serang harus melawan bila ada oknum matel ( mata elang ) yang mau mengambil kendaraan yang kita pakai,”Ungkapnya

Kita ini warga kota serang harus bersatu bahu membahu bila mana ada warga yang sedang di intimidasi oleh para begal yang berkedok debt kolektor karna ini sudah jelas menyalahi aturan dan membuat resah para pengendara,oknum matel ” tersebut bukan asli warga serang yang sekarang berkeluyuran dikota serang. Kami juga akan membuat laporan ke Aparatur penegak hukum ( APH red )Polresta Serang kota, Agar segera ditindak sesuai prosedur hukum,perampasan kendaraan motor yang dilakukan oknum matel tersebut.
Kami juga akan berkalobrasi dengan ormas dan lembaga di kota serang untuk bersama sama menSweping dibeberapa pinggir jalan kota serang yang biasa Meraka berkeliaran, bila perlu kami datang ke Gudang motor – motor para matel menyimpan kendaraan tarikan tersebut.

putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

1. Adanya sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas.                        penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas

Tapi dalam faktanya di lapangan mereka tidak pernah melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak pihak yang sudah menanda tangani perjanjian kerja sama. (Red)