Maraknya Peredaran Obat-Obatan Jenis G ,di Kabupaten Lebak

Lebak,Kabardaerah.com

Tidak dipungkiri lagi peredaran obat-obatan terlarang jenis g semakin marak di kabupaten Lebak,

Dalam beberapa waktu terakhir, peredaran Obat Daftar G makin marak peredaranya, dan ini sangat meresahkan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Rabu, (29/12/2022).

Banyak sekali pelajar, ABG yang membeli Obat2an jenis Tramadol, Eximer, PCC dalam jumlah yang cukup banyak dengan kisaran per pil/buah dengan harga kisaran 5.000 – 10.000, dengan variatif harga sbg berikut :

Tramadol : 1 butir 5.000
Eximer : 5 butir 10.000
PCC : 1 butir 5.000

Berdasarkan pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah pasal 60 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 12 Tahun.

Tramadol, exsimer, PCC adalah golongan obat termasuk dalam golongan daftar G. yang dapat diperoleh hanya dengan resep dokter

Efek samping penggunaan obat tersebut dapat menimbulkan kecanduan, overdosis bahkan sampai kematian.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah, Obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, Obat daftar G termasuk golongan Psikotropika, daftar G dalam bahasa belanda Gefarlijk yang berarti berbahaya.

Maraknya peredaran obat keras daftar G di Kabupaten Lebak, yang sudah merambak ini sangat menghawatirkan dan meresahkan, dengan dalih berjualan toko kosmetik bagi para pengedar sangat bebas menjual obat jenis daftar G.

Hal ini dikatakan Pemerhati Sosial Kabupaten Lebak,  Ade Irawan,  “Hampir setiap hari saya cermati di media sosial (Medsos), baik itu media online maupun cetak, ada saja pengedar obat-obatan terlarang yang ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) Ini membuktikan bahwa, peredaran narkoba ini menjadi racun bagi generasi muda penerus bangsa,” ujar Ade Irawan.

“Saya berharap, agar pihak aparat penegak hukum segera memberantas peredaran obat jenis daftar G yang sekarang lagi marak peredaranya di Wilayah Kabupaten Lebak, dan siapapun yang bermain di dalamnya agar segera ditindak dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

“Sekali lagi saya berharap tidak ada lagi peredaran obat jenis daftar G yang di jual bebas di Wilayah Kabupaten Lebak.

Ade Irawan, menambahkan, saya sangat mengapresiasi upaya pihak Kepolisian dalam menekan angka Kriminalitas seperti, peredaran dan penggunaan narkoba. Mudah-mudahan pihak Kepolisian di berikan kekuatan, kemudahan, dan kelancaran dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” tutupnya.

Red.