Lagi – Lagi, Petugas P2TL PLN ULP Cikande Berulah

BANTEN – KABARDAERAH.COM

SERANG – Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berulah kembali. Kali ini Petugas P2TL melakukan penertiban di wilayah kerja PLN ULP Cikande, yakni Kampung Cibadak Desa Pasirbuyut Kecamatan Jawilan – Serang.(20/10/2023).

Petugas P2TL melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Direktur PLN Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL). Namun dalam prakteknya, oknum petugas P2TL justru melakukan pelanggaran terhadap Perdir PLN tersebut di atas.

AN, salah seorang korban dari Pelanggaran tindakan oknum petugas P2TL yaitu Pelanggan PLN ULP Cikande yang beralamat di Kampung Cibadak Rt 20/08 Desa Pasirbuyut Kecamatan Jawilan Kabupaten serang, Banten. Dia merasa kaget dengan jumlah denda yang harus dibayar dan ancaman pemutusan arus saat itu juga jika tidak mau membayar denda. AN menyampaikan ke awak media : “Kula meni reuwas, pas petugas PLN nyampekeun bahwa Kula dianggap ngalakukeun pencurian arus listrik Jeung kudu bayar denda sebesar dua juta enam ratus ribu rupiah” (Saya merasa kaget dan tertekan, begitu petugas P2TL menyampaikan bahwa saya melakukan pelanggaran pemakaian arus listrik dan harus membayar denda sejumlah Rp. 2.600.000). Ujar AN.

Persoalan yang sama dialami oleh warga Kampung Cibadak lainnya, sehingga cukup meresahkan masyarakat kampung tersebut. Mendengar pengaduan melalui telepon selular dari warga, awak media langsung mendatangi kampung Cibadak, Namun saat awak media datang untuk mengkonfirmasi ke Petugas P2TL, mereka sudah pergi meninggalkan lokasi.

Lalu Awak Media mendatangi KN, salah seorang tokoh masyarakat kampung Cibadak. Bicara perihal kegiatan P2TL, ternyata KN sudah lama mengkritisi kegiatan tersebut bahkan beliau sudah membicarakan beberapa pelanggaran petugas P2TL ini ke Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Polres Serang dan Lebak serta Polda Banten. ” Pelanggaran Oknum Petugas P2TL sudah saya sampaikan ke PLN ULP Cikande dan UID Banten, Polres Serang dan Lebak, ke Polda Banten pun saya sudah bicarakan masalah ini” ungkap KN.

Sambung”Dalam waktu dekat, saya akan bersurat kepada Direktur PLN Pusat untuk meninjau ulang Perdir Nomor : 088-Z.P/DIR/2016, karena pada tataran pelaksanaan banyak sekali yang tidak sesuai atau tidak relevan. Salah satunya adalah pada Perdir tersebut Kegiatan P2TL harus didampingi oleh penyidik PPNS atau Penyidik Polri, kenyataanya didampingi oleh anggota Direktorat Samapta. Ini kan tidak relevan” tambah KN yang aktif di berbagai Ormas.

Sebagai Aktivis yang sudah lama mengamati kegiatan P2TL, KN membeberkan pelanggaran Petugas P2TL. “Saya menemukan petugas P2TL, ketika tidak menemukan kesalahan pelanggan di ranah PLN, salah satu diantaranya, dia masuk ke dalam rumah konsumen untuk memeriksa instalasi, padahal instalasi adalah ranah konsumen/pelanggan. Kesalahan pada instalasi listrik di dalam rumah tidak termasuk dalam kategori P1, P2, P3 dan P4. Pelanggaran lainnya, Petugas P2TL memvonis pelanggan bersalah dan memberikan sanksi kepada pelanggan berupa denda yang harus dibayar, padahal dia bukan penyidik. Dan banyak lagi pelanggaran-pelanggaran lainnya.”

Persoalan ini perlu adanya perhatian dari berbagai pihak dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Banten dan Aparat Penegak Hukum, karena kalau dibiarkan akan semakin bermunculan “Preman berseragam” yang menakut-nakuti masyarakat, sehingga masyarakat merasa resah. Juga perlu adanya sosialisasi berbagai pelanggaran penggunaan tenaga listrik kepada pelanggan/ masyarakat.

Awak media sudah berupaya mengkonfirmasi permasalahan ini dengan datang ke Kantor PLN ULP Cikande. Norma salah Seorang staf P2TL PLN ULP cikande setelah dikonfirmasi awak media, dirinya enggan berkomentar terkait kegiatan P2TL pada hari Jumat (20/10/2023)
“Saya tidak bisa berkomentar, itu kewenangan pak roni sebagai penanggung-jawab P2TL” Ucap Norma. (Red)