BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menetapkan sebanyak 560 Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Lebak untuk Pemilu Legislatif tahun 2024, pada hari Jum’at 18 Agustus 2023.
Penetapan DCS DPRD Lebak digelar di aula kantor KPU Lebak di jalan Abdi Negara nomor 8 Rangkasbitung ini dihadiri oleh 18 partai politik peserta pemilu yang mendaftar ke KPU Lebak. (20/08/2023)
“Dari Bacaleg yang masuk ke KPU, sebanyak 560 yang memenuhi syarat (MS) dan 88 tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ibu lita Rosita Komisioner KPU Lebak.
Sebelum ditetapkan menjadi DCS, KPU telah melakukan penelitian, perbaikan dan pencocokan data bersama dengan partai politik yang mendaftarkan ke KPUD Lebak.
Pada tanggal 18 Agustus telah ditetapkan DCS dan tidak dapat dilakukan perbaikan. Perbaikan dapat dilakukan bila terjadi hal tertentu, seperti meninggal dunia.
KPUD Lebak dalam melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, KPU Lebak mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lebak dan persentase keterwakilan perempuan Lebih dari 30 persen dalam Daftar Calon Sementara (DCS) diantaranya :
KPUD Lebak, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD kabupaten Lebak yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023. (Red)