Breaking News
Bupati Lebak M. Hasbi Jayabaya Rubah Pasar Kandang Sapi Menjadi Pasar Tanjong Semi PKL Bupati Lebak M. Hasbi Jayabaya Rubah Pasar Kandang Sapi Menjadi Pasar Tanjong Semi PKL Bupati Lebak H. M. Hasby Asyidiki Jayabaya, S.H menghadiri Pembukaan Operasi Pasar Murah Di Pasar PKL Kandang sapi. Bupati Lebak H. M. Hasby Asyidiki Jayabaya, S.H menghadiri pembukaan Operasi Pasar Murah Ramadhan 1446 H/2025 di Pasar PKL Kandang sapi Kp. Semi Desa Narimbang Mulia Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Senin (24/3/2025).jam 08.00s/d selesai. Dalam sambutannya, Bupati Lebak H. M. Hasby Asyidiki Jayabaya, S.H., menyampaikan bahwa “program operasi pasar murah telah dilaksanakan di 25 kecamatan di Kabupaten Lebak. Saat ini, kegiatan masih berlangsung di tiga kecamatan terakhir, yaitu Cibadak, Rangkasbitung, dan Kalanganyar, Operasi Pasar Murah yang dilaksanakan Disperindag Lebak bertujuan untuk menyediakan bahan pangan pokok atau sembako yang bisa dibeli dengan harga relatif lebih murah, adapun harga – harga kebutuhan pokok yang dijual dalam Operasi Pasar Murah dipastikan lebih terjangkau atau dibawah harga pasar normal, hari ini kita membagikan 2100 paket harga sembako murah, ungkapnya. Tambahnya, bahwa Pasar Kandang Sapi akan menjadi pasar terbesar Pedagang Kaki Lima (PKL) di kabupaten Lebak dan kita mulai sekarang pasar kandang sapi berinama Pasar Tanjong Semi, disesuaikan dengan lokasi kampung dimana pasar berdiri, tuturnya. Masyarakat kabupaten Lebak mengaku sangat terbantu dengan adanya ketersediaan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau dapat meringankan masyarakat, melalui Operasi Pasar Murah Ramadhan. Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Safari Ramadhan, Kapolres Disambut Ratusan Santri Annuqthah, Pinang Kota Tangerang Mabes TNI dan Korem 064/MY Grebek Lapak Solar Ilegal di Cikuasa Atas Cilegon

KPU Tetapkan 560 Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Lebak

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menetapkan sebanyak 560 Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Lebak untuk Pemilu Legislatif tahun 2024, pada hari Jum’at 18 Agustus 2023.

Penetapan DCS DPRD Lebak digelar di aula kantor KPU Lebak di jalan Abdi Negara nomor 8 Rangkasbitung ini dihadiri oleh 18 partai politik peserta pemilu yang mendaftar ke KPU Lebak. (20/08/2023)

“Dari Bacaleg yang masuk ke KPU, sebanyak 560 yang memenuhi syarat (MS) dan 88 tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Ibu lita Rosita Komisioner KPU Lebak.

Sebelum ditetapkan menjadi DCS, KPU telah melakukan penelitian, perbaikan dan pencocokan data bersama dengan partai politik yang mendaftarkan ke KPUD Lebak.

Pada tanggal 18 Agustus telah ditetapkan DCS dan tidak dapat dilakukan perbaikan. Perbaikan dapat dilakukan bila terjadi hal tertentu, seperti meninggal dunia.

KPUD Lebak dalam melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, KPU Lebak mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lebak dan persentase keterwakilan perempuan Lebih dari 30 persen dalam Daftar Calon Sementara (DCS) diantaranya :

KPUD Lebak, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD kabupaten Lebak yang tercantum dalam DCS dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023. (Red)