BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak – Setelah beberapa bulan sempat tutup, sejumlah toko obat-obatan terlarang daftar G (Tramadol dan Ekxsimer) kembali marak di wilayah hukum Polres Lebak. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari penjaga toko di kawasan Kota Rangkasbitung berinisial IL, obat–obatan tersebut diperoleh dan dikendalikan oleh seseorang berinisial AD Gembong mafia obat asal aceh dan dikoordinir oleh inisial HB warga asal kecamatan Rangkasbitung.
Beberapa warga yang tidak mau disebutkan NN (65) tahun dan NI (69) Th menuturkan kepada awak media, bahwa di kp. pulau Sari ini sudah resah dengan peredaran obat-obat terlarang yang marak beredar di kelurahan Muara Ciujung timur umumnya di Kabupaten Lebak -Banten.
Menyikapi maraknya peredaran obat-obatan terlarang tersebut Anwar Sopian Pemred dari media Kabardaerah Com Banten angkat bicara, agar aparat kepolisian, Dinas Kesehatan Kabupaten, serta BNNK Kabupaten Lebak segera melakukan tindakan secepat mungkin, dan meminta kepada presiden Prabowo memohon perintahkan Kapolri untuk memberantas peredaran obat yang merugikan anak bangsa yang saat ini sudah krisis obat-obatan terlarang, Selasa 29 oktober 2024.
“Dengan banyak tokoh ulama kabupaten Lebak ini mengeluhkan banyaknya peredaran obat di wilayah hukum Polres Lebak Polda Banten, institusi Kepolisian, Dinas Kesehatan dan BNNK Kabupaten Lebak untuk bersama memberantas aktifitas peredaran obat – obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat terutama para orang tua yang memiliki anak remaja. Karena yang paling rentan mengkonsumsi dan terseret oleh obat daftar G tersebut adalah kalangan remaja atau anak anak usia sekolah,” ujarnya.
Persoalan peredaran obat terlarang daftar G ini tidak bisa dianggap sepele karena, selain dari merusak moral generasi muda, obat obatan jenis ini juga menjadi pemicu dari Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquenci) yang kerap membuat para orang tua kalang kabut sehingga menciptakan situasi dan kondisi yang tidak kondusif di tengah masyarakat
“Kalau gak segera aparat Penegak Hukum cepat penanganan persoalan ini diduga ada pembiaran untuk beredarnya obat terlarang tersebut” Tutur Anwar,”karena peredaran obat – obatan terlarang jenis tramadol dan exsimer ini sudah meresahkan semua orang tua.
Kenakalan remaja adalah suatu perbuatan yang melanggar norma dan aturan atau hukum dalam masyarakat. Delikuensi anak remaja suatu bentuk penghalusan untuk membedakan istilah dengan kriminal terhadap orang dewasa yang melakukan tindak pidana.
“Dengan mengkonsumsi obat obatan terlarang jenis ini, usia remaja menjadi sasaran empuk bagi para mafia obat untuk dijadikan segmen pasar mereka. Karena pada usia ini paling rentan dipengaruhi oleh lingkungan dan teman sebaya, sehingga akan mudah sekali terpengaruh dan berdampak pada perbuatan menyimpang yang melanggar norma norma hukum, agama, dan hukum adat, diantaranya pergaulan bebas, hubungan seksual, mencuri, berjudi, menyalahgunakan narkotika, tawuran, pelacuran, atau semua perbuatan penyelewengan yang menimbulkan keonaran dalam masyarakat,” terangnya.
Bilamana Aparat Penegak Hukum (APH) Ini tidak segera untuk ambil tindakan cepat untuk memberantas peredaran Obat terlarang tersebut, kami dan semua orang tua dan tokoh ulama akan ambil langkah-langkah mengadukan langsung ka presiden Prabowo Subianto kami akan kirim surat, semoga Polda Banten dan Kapolres segera Untuk ambil tindakan Cepat. Pungkasnya (Red)