Kenaikan UMK 8 Kabupaten Dan Kota Di Provinsi Banten

Kabardaerah.Com

Banten – Pemerintah Provinsi Banten menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2023. Yang berlaku pertanggal 1 Januari 2023.

Adapun kenaikan UMK di delapan kabupaten dan kota di Banten berkisar 6.17 persen hingga 7,30 persen dimana besaran upah baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.

Perhitungan besaran
upah yang telah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18 Tahun 2022.

“UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada rentang Rp.2.944.665 untuk Kabupaten Lebak , hingga Rp.4.657.222 untuk Kota Cilegon. Keputusan Gubernur Banten berlaku mulai 1 Januari 2023,” tutur Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12/2022)

Berikut besaran UMK Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten Tahun 2023 :

1. Kab.Pandegelang Rp.2.980.351,46

2. Kab.Lebak Rp.2.944.665,46

3. Kabupaten Serang Rp.4.492.961,28

4. Kabupaten Tanggerang Rp.4.527.688,52

5. Kota Tanggerang Rp.4.584.519,08

6. Tanggerang Selatan Rp.4.551.451,70

7. Kota Cilegon Rp.4.657.222,92

8. Kota Serang Rp4.090.799,01