Kejaksaan Negeri Lebak Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak – Kejaksaan Negeri Lebak menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Kamis (21/12/23). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari, S.H,.M.H mengatakan,” barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana yang telah inkrah, terdiri dari jenis perkara tindak pidana perkara Narkotika 26,5916 gram jenis sabu, 3.817 ganja, obat-obatan keras sebanyak 13.162 butir perkara senjata tajam, dan lain-lain.

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, narkotika dan obat-obatan di depan kantor Kejaksaan Negeri Lebak, pada Kamis 21 Desember 2023.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama tahun 2023.

“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan tugas pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Pemasyarakatan), maka barang buktinya kita musnahkan,”

Diketahui, acara tersebut dihadiri Asda I Alkadri, Kapolres Lebak diwakili Kasat Narkoba AKP Ngapip Rujito, S.H,.M.H. Dinas Kesehatan diwakili dr. Firman, Kodim 0603 diwakili Kasdim Mayor Inf. Asmail dan Didi Suharyadi DPD PERANK kabupaten Lebak dan tamu undangan, serta sejumlah awak media dari beberapa media di kabupaten Lebak. (Red)