BANTEN – KABARDAERAH.COM
Serang – Dalam rangka memenuhi kebutuhan Air Irigasi demi mendukung ketahanan pangan Nasional dan aktifitas perekonomian serta mendorong pemerataan pembangunan Nasional. Perogram percepatan peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI adalah program Padat Karya Tunai dari kementrian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat PUPR RI yang bersumber dari dana APBN untuk mendukung salasatu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2025 yaitu untuk memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian dan mendorong pemerataan pembangunan.
Program ini merupakan program aspirasi legislatif DPR RI komisi V yang bekerjasama dengan kementerian pekerjaan umum dan perumahan Rakyat PUPR RI dengan tujuan agar perogram ini bisa tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat Anggaran.Dalam pelaksanaan P3-TGAI adalah terlaksanya pemberdayaan dan partisipasi masyarakat petani dalam kegiatan teknis rehabilitasi jaringan irigasi, jaringan irigasi dan/atau pembangunan jaringan irigasi.pelaksanaan p3A dilakukan secara swakelola oleh kelompok P3-TGAI sesuai dasar hukum pelaksanaan P3-TGAI yaitu permen PUPR RI nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi P3-TGAI (Berita negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 187).SE Dirjen Sumber Daya Air SDA nomor 06/SE/D/2022 tanggal 02 November 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan P3-TGAI.dari hasil pantauan kami di lapangan bahwa kegiatan pelaksanaan P3A di Desa Sukamenak kec Baros kab serang terlihat dari pekerjaan galian dan pasangan matrial batu tidak sesuai dengan juknis pekerjaan.
Hal senada juga di katan Maman Faturohman ketua LSM GABUNGAN PEJUANG SUKARELA-BANTEN GPS-BANTEN pada saat di mintai keterangan ny mengatakan bahwa benar kegiatan Pelaksanaan P3A di Desa Sukamenak kec Baros tidak sesuai dengan pedoman petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi karena lemahnya pengawasan dari pihak fasilitator masyarakat yang bertugas,lebih jauh lagi Maman Faturohman mengatakan bahwa ad indikasi dugaan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang salasatuny di kerjakan oleh oknum kordinator legislatif DPR RI FRAKSI PDI-P.Kegiatan program ini adalah kegiatan yang seharus nya jangan di jadikan obyek atau di comersikan karena ini adalah program seharusny di laksanakan oleh kelompok P3A yang sudah di tetapkan oleh pemerintah desa melalui Musdus,selain itu Maman Faturohman mengatakan bahwa kegiatan P3A di beberapa wilayah di Desa desa di kecamatan baros kab serang khususnya di desa Sukamenak kecamatan baros ad indikasi dugaan bahwa setiap titik kegiatan para kepala desa di mintai dana 13% dari pagu anggaran sebesar Rp.195.000.000 oleh oknum kordinator legislatif DPR RI FRAKSI PDI-P dengan alasan bahwa kegiatan ini fiur comersil bukan kegiatan aspirasi itu kata kordinator.dengan kondisi seperti itu Maman mengatakan kita akan berkordinasi dengan aparatur penegak hukum APH untuk meminta segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan. (Red)