Kecelakaan Tunggal Terjadi, Diduga Akibat Kelalaian PT. RAP Dalam Proyek Pemasangan Saluran Air

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak – Kecelakaan tunggal terjadi di lokasi proyek pembanguan saluran air atau dreynase yang dilaksanakan oleh PT. Rahma Abadi Pratama (RAP), lantas awak media langsung  mengkonfirmasi pada pekerja apakah ada pengawasan dari dinas PUPR Nasional?. Katanya dan faktanya pengawas dan konsultan pun tidak ada di tempat atau lokasi yang seharusnya Laksanakan fungsi pengawasan kerja. Kemudian awak media  menghubungi via WhatsApp konsultannya yang bernama Aan,” saya tidak masuk, saya lagi of, lagi di jakarta,” kata Aan.

Di dalam pekerjaan tersebut diduga adanya pelanggaran K3, dimana K3 sudah jelas dituangkan dalam kontrak kerja dan sudah jelas dianggarkan, dan perusahan tersebut harus dipanggil oleh pihak PUPR BINA MARGA NASIONAL PPK WILAYAH I, dengan dasar bagaimana pekerja ini bekerja sesuai SOP dalam menjalan pekerjaannya, sementara dilapangan tidak Septi, itu karena dari sisi pengawasan saja tidak standby di lokasi pekerjaan tersebut.

Banyak dugaan kesalahan yang dilakukan oleh PT. RAP selain K3 yang diabaikan juga adanya dugaan pemasangan U Ditch tidak memakai bantalan pasir, yang mana dalam hal tersebut harus memakai bantalan pasir setebal minimal 10 Cm.

Adapun kronologis kecelakaan tunggal kendaraan bermotor sewaktu kami sedang bermusawarah terkait penyelesaian adanya pagar warga yang roboh akibat pembuatan saluran Air atau dreynase, kejadian tersebut sekitar pukul 18.52 WIB.

Kejadian kecelakaan tersebut terjadi sewaktu kami sedang membuat surat pernyataan, terdengarlah benturan keras, dan ternyata korban seorang wanita pengendara motor yang menabrak tumpukan pasir, pasalnya tidak ada rambu-rambu yang seharusnya dipasang oleh PT. RAHMA ABADI PRATAMA sehingga terjadi kecelakaan tepatnya di jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang, kampung Cibuah, korbannya kita sebut saja mawar asal kampung Kumpai, kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang Banten. Dimana korban terjungkal dan mengalami luka-luka pada, Senin 1 juli 2024 pukul 18:52 WiB.

Korban menabrak gundukan Pasir yang berserakan dengan kondisi gelap sehingga tidak terlihat karena kurangnya penerangan dan tidak ada rambu peringatan dari PT. Rahma Abadi Pratama (RAP) sebagai Pelaksan proyek tersebut.

Dan sebelum kecelakaan itu terjadi warga dan pihak pelaksana proyek sedang bermediasi terkait hal rumah warga yang rusak cukup parah akibat penggunaan alat berat hingga membuat teras salah satu warga roboh.

Dalam hal ini PT. RAP telah Melanggar Undang-Undang No1 Th. 1970 Undang-undang No. 13 Th 2003.tentang keselamatan kerja, Undang-undang No.13 Th. 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Th. 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan pemerintah No.50 Th. 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja 23 Agustus Th. 2022.

Masyarakat meminta seharusnya Bina Marga PUPR melakukan Pengawasan terhadap Kontraktor PT. RAP yang diduga banyak melakukan pelanggaran. (Red)