BANTEN – KABARDAERAH.COM
Serang – Peran strategis media dalam menggali dan menyampaikan informasi kepada masyarakat merupakan pekerjaan yang berhak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda diacara temu media di Serang. (09/05).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang Uus Supriyadi, Wakil Kepala Wilayah Bidang Pelayanan, Eneng Siti Hasanah, Wakil Kepala Wilayah Bidang Digitalisasi Human Capital dan Asset Hasbi Asshiddiqqi
Diungkapkan Eko, insan media sangat beresiko dalam menjalankan pekerjaannya, mobilitas cukup tinggi, baik itu dalam perjalanan maupun saat peliputan.
Pemberi kerja dalam hal ini seyogyanya peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan insan media dengan mengikutsertakan dalam program BPJS Ketengaakerjaan, berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kata Eko.
Untuk iuran program JHT sebesar 5,7% dari upah dengan kontribusi pemberi kerja 3,7 % dan 2 % dari tenaga kerja dan untuk program JKK sebesar 0,24 % dan JKM sebesar 0,3 % dari upah dibayarkan pemberi kerja.
Manfaat Program
Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat, aktivitas selama bekerja hingga pekerja kembali ke rumahnya. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah. Dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai max Rp174 juta dari TK hingga perguruan tinggi. Program JKM merupakan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka akan berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak. Nilainya Rp174 juta sejak TK hingga perguruan tinggi.
Jaminan Hari Tua (JHT) Dapat dicairkan saat pekerja sudah tidak aktif bekerja atau memasuki usia pensiun. Juga dapat dicairkan 10% saat masih bekerja untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kebutuhan rumah. Manfaat yang di terima oleh Peserta adalah jumlah Saldo dari Iuran di tambah dengan hasil pengembangan.
Kemudian Jaminan Pensiun (JP) Memberikan manfaat berupa uang tunai atau tunjangan bulanan saat pekerja memasuki usia pensiun.
Terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK. Membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk kembali bekerja.
Banyak manfaat dari ke lima program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimiliki oleh seluruh pekerja Indonesia. Dengan cara mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik melalui Perusahaan atau secara Mandiri di outlet kerja sama, serta juga aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)” tegas Eko. (Red)