Ikut Serta Aksi Petani Jambi, LMND Serang Sebut Reforma Agraria Jokowi Dusta dan Tak Berpihak Kepada Rakyat

 

Kabardaerah.Com

Serang, Banten – Puluhan mahasiswa dari organisasi Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Serang riang gembira menyambut kedatangan puluhan massa aksi jalan kaki petani Kabupaten Muaro Jambi yang terdiri dari Desa Betung, Petanang dan Desa Pematang Raman.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, petani Jambi singah di Kota Serang sejak Rabu, 25 Januari 2023, dan disambut langsung oleh EK LMND Serang dan para petani Jambi pun menginap disana, tepatnya di Alun-alun Barat Kota Serang, Banten.

“Ketika temen-temen Petani datang, seolah terjadi persilangan batin dalam perjuangan, itu mengharukan banget, kami menyambutnya dengan lagu Buruh Tani,” ujar Recky, Ketua Eksekutif LMND Serang saat di wawancara, Kamis (26/01/2023)

Saat penyambutan massa aksi petani langsung memasuki barisan penyambutan LMND dan satu diantara mereka langsung meminta megaphone untuk menyampaikan orasi politik tentang persoalan agraria yang mereka hadapi.

“Petani ini datang dari Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Mereka dikriminalisasi dan tanahnya dirampas oleh pihak perusahaan kelapa sawit PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK),” kata Recky.

Dari catatan yang dirangkum Recky, ada 3 masalah utama yang dihadapi para petani antara lain: pengambilalihan lahan secara paksa milik warga oleh perusahaan, kriminalisasi terhadap petani dan kerusakan ekologi.

Menurutnya, PT. RKK telah merampas tanah rakyat yang dikelola masyarakat dengan luas sekitar 2.300 hektar sejak tahun 2000 silam. Yang membuatnya miris, kriminalisasi terjadi saat masyarakat setempat sedang panen.

“Saya tidak bisa bayangkan, alangkah kejamnya PT RKK itu. Massa lagi panen raya tanahnya dirampas paksa. Setelah itu rakyat dilaporkan dengan tudingan keji melakukan pencurian. Ini biadab!,” kata Recky lagi.

Yang juga membuat Recky tidak habis pikir, negara melalui KLHK turut andil seolah membenarkan tindakan PT. RKK dengan memberikan legalitas berupa HGU yang padahal tanah itu adalah tanah rakyat.

Meski putusan PTUN telah menetapkan bahwa HGU PT RKK tidak lagi memiliki izin pengelolaan sejak tahun 2015, perusahaan jelas Recky membandel dan tetap beroperasi dengan tangan besinya.

Alih-alih tanah dikembalikan pasca putusan PTUN, masyarakat yang secara hukum sudah boleh menggunakan tanah tersebut malah dilaporkan ke polisi oleh perusahaan.

“Ini kemana negaranya, kemana penegak hukumnya? Apa hukum dibuat untuk menindas rakyat kecil seperti ini?,” tambah Recky miris.

“Reforma Agraria Jokowi-Amin penuh dusta, ini hanya satu dari sekian banyak masalah agraria direzim Jokowi-Amin yang tidak diselesaikan. Ini sekaligus mengkonfirmasi kepada kita, bahwa Reformasi gagal total,” kata Recky lagi.

Recky menggambarkan,” ketika massa aksi jalan kaki dari Jambi menjadi satu barisan dengan massa LMND, banyak para petani tersebut menangis tersedu-sedu, meratapi nasib yang diombang ambing oleh ketidak pastian,” pungkasnya.  (Red)