Banten – Kabardaerah.Com
Serang – Sangat disayangkan peristiwa pengusiran yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten yang berinisial DK terhadap Peri Kabiro Media Kabardaerah.Com yang bertugas di wilayah Kabupaten Serang. Sabtu (01/03/2023).
Anwar Sopian sebagai Pemred Media Kabardaerah menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya kepala desa Babakan Jaya tidak melakukan pengusiran terhadap wartawan, karena bertentangan dengan pasal 8 Undang-undang Pers Tahun 1999, karena jurnalis dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Pasal 8 UU Pers Tahun 1999.
Sikap arogansi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut, telah menghalang-halangi dan mengusir jurnalis, dikarenakan peliputan Pekerjaan Proyek Betonisasi di desa tersebut.
Pejabat Pemerintah Desa seperti Kades harusnya memahami fungsi dan tugas jurnalis di lapangan yang tertuang jelas dalam Undang-Undang Pers.
Peri Andrian, adalah jurnalis yang mendapat pengusiran saat melaksanakan tugasnya, diintimidasi, diusir dan bahkan mendapat perlakuan kasar oleh oknum Kades saat menjalankan tugas liputan pembangunan Jalan Rabat Beton.
Oknum Kades Babakan Jaya tersebut diketahui naik pitam saat diliput pekerjaannya, yaitu jalan Rabat Beton dengan nilai yang Fantastik, yaitu Rp.620 juta lebih. Atas peristiwa yang dialaminya ini, yang bersangkutan kini akan membuat laporan ke Polres Serang.
“Kita meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut perbuatan oknum Kades yang telah menghalang-halangi tugas jurnalis ini. Diharapkan Polisi harus segera menindak lanjuti pelaporan tersebut, guna peristiwa yang demikian tidak terulang lagi” Tegas Anwar Sopian.
Anwar sopian mengatakan,” didalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis pun mendapat perlindungan hukum,” tambahnya.
“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis,” Tutup Anwar Sopian.