BANTEN – Kabardaerah.com
LEBAK – Akhirnya polemik pasar buah clear ditindak tegas oleh satpol PP kabupaten Lebak bersama tim gabungan dari pihak aparat penegak hukum polres Lebak Polsek Cibadak, sebelumya pasar buah sempat bermasalah diduga disalah gunakan oleh oknum yang mengaku Ormas Laskar Merah Putih (LMP).
Mendapatkan informasi miring soal adanya oknum ormas LMP yang diduga menempati pasar buah dijadikan tempat sekretariat ormas LMP, Iwan tahapary selaku ketua ormas LMP yang memiliki badan hukum langsung melaporkan ke pihak pihak yang berwajib, hingga akhirnya clear pasar yang dijadikan sekretariat ormas ilegal langsung dibongkar oleh gabungan Satpol PP kabupaten Lebak.
Iwan tahapary mengatakan kepada awak media saat diwawancarai,” ia kang yang mengaku ormas Laskar merah putih itu benar adanya dan mereka sudah menabrak aturan menempati pasar buah tidak ijin dulu ke dinas terkait dan yang mengaku ormas LMP itu adalah oknum, karena mereka tidak memiliki badan hukum, makanya saya selaku ketua ormas LMP yang sah melaporkannya untuk segara ditindak tegas oleh satpol PP dan aparat penegak hukum beserta disperindag kabupaten lebak, hari ini Alhamdulillah sudah ditertibkan kang,” ujar Iwan tahapary.
Titik lokasi pasar buah di Jalan Abdi Negara No. 1 Rangkasbitung Barat dan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 tentang penyelenggara Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan,Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 tentang, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak nomor B.500.2/1-bi.perdag/I/2025 tanggal 22 Januari 2025. Perihal: surat permohonan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran kabupaten Lebak menugaskan Kepada nama -nama yang terlampir dalam surat tugas ini, yakni
untuk melaksanakan kegiatan Penertiban Pasar Buah Mandala yang dilaksanakan pada hari kamis /tanggal 13 Februari 2025 jam 09.30 WIB sudah selesai.
Sebelum melaksanakan tugas tim gabungan satpol PP adakan apel terlebih dahulu di depan Pemda Lebak masing masing personil menggunakan seragam PDL 2 (dua) lengkap dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apel persiapan halaman parkir Setda Lebak;
2. Melakukan penugasan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur;
3. Melaporkan hasil penugasan kepada atasan langsung atau pejabat yang menugaskan.
Rangkasbitung, 12 Februari 2025
Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Lebak,
Dalam kegitan dipimpin langsung oleh Dartim S.Sos., M.Si Pembina Utama Muda, IV/c NIP. 196905251990091002 dan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negar,” Pungkasnya ( Red )