Kabardaerah.Com
Lebak, Banten – Forum Warga Bersatu (FORWATU) Kecamatan Warunggunung meminta pengusaha yang sedang mendirikan bangunan tower di Desa Padasuka agar kooperatif soal perizinan.
“Saya menghimbau pihak Pengelola Tower yang berada di wilayah Warunggunung untuk Kooperatif agar menempuh dulu perizinannya, karena itu syarat mutlak pembangunan. Jangan sampai nanti Kami bergerak untuk melakukan pendekatan dengan cara kami, “kata Ketua Forwatu Arwan, kepada Kabardaerah.Com, selasa (20/12/2022)
Menurut pentolan KKPMP Banten ini, sejauh ini Warga Warunggunung sangat Humble dan terbuka dengan apapun demi kemajuan teknologi, namun sisi lain yang tentunya harus ditempuh adalah izin lingkungan.
“Meskipun Tower secara langsung dapat menggangu kesehatan karena Gelombang Elektromagnetik namun jika masyarakat mengiyakan dengan izin tersebut kami tidak akan melakukan pencegahan” ujarnya.
Arwan juga memaparkan, berdasarkan aturan jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter maka jarak dari pemukiman publik adalah 20 meter.
“Jarak aman tower seluler dengan area permukiman warga harus mengacu pada aturan sehingga tidak terjadi hal yang tidak di inginkan,” ucap Arwan.
Lanjutnya, “jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial maka jarak amannya adalah 10 meter dan lima meter bila di daerah industri.” PUngkasnya
“Untuk menara BTS dengan tinggi di atas 45 meter maka jarak aman dari permukiman minimum mencapai 30 meter. Adapun jika di daerah komersial jaraknya mencapai 15 meter dan 10 meter bila di daerah industri”tandasnya. (Hs/Red)