Erot Rohman ; Dalih Apapun Pemberian Uang Tanpa Regulasi , Adalah Pelanggaran Hukum

 

LEBAK, kabardaerah.com

Pembangunan tambak udang milik PT RGS, di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, menuai kecaman dari masyarakat.

Kecaman berbuntut aksi unjukrasa di lokasi tambak udang PT RGS, itu adanya ingkar perjanjian tentang rekrutment tenaga kerja lokal ,dan kongkalingkong management perusahaan dengan Kepala Desa Pagelaran, tentang kompensasi pembebasan lahan 23 hektar mencapai hampir setengah milyar.

Erot Rohman,Ketua DPC Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Kabupaten Lebak mengatakan, aksi unjuk rasa warga Desa Pagelaran adalah wujud dari gerakan rakyat akibat ada ketidak adilan pihak perusahaan terhadap warga, dan ada pelanggaran hukum gratifikasi di pembangunan dari mulai proses pembebasan lahan

” Kami menilai itu aksi unjuk rasa hal yang harus di apresiasi karena sebuah bentuk kritikan positif,kita juga secara kelembagaan akan melayangkan Lapdu kepada APH atas dugaan gratifikasi tersebut “, kata Erot Rohman dalam rilisnya

Menurut Erot Rohman, proses pembebasan lahan seluas 23 hektar itu dapat di tengarai tidak memiliki izin prinsif dari Pemerintah Daerah,karena lahan tersebut berada di garis spadan pantai. Selain itu, adanya kompensasi dari pihak perusahan kepada Kepala Desa Pagelaran itu harus ada payung hukum yang mengikat,pemberian success fee tanpa regulasi itu, terbukti dan sah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.

” Kami memiliki bukti bukti baru tentang proses pembebasan lahan yang di anggap melanggar hukum,selain izin prinsif pembebasan lahan,juga adanya gratifikasi hampir setengah milyar”,tutur  Erot Rohman

Red