BANTEN – KABARDAERAH.COM
LEBAK – Viralnya video romantis suami istri Kepala Desa Cigoong Utara Habibi SE yang diplintir dan dijustice oleh oknum anggota DPRD Lebak di medsos, bahwa itu perbuatan asusila dan pelanggaran hukum Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dengan sangsi dipecat, pernyataan itu menjadi konsumsi pubkik dan membuat sontak sebagian kecil masyarakat yang kontra epek kekalahan dalam Pilkades setempat.
Padahal video itu tidak masuk pada ranah pelanggaran hukum berat dan tidak bisa dijadikan referensi pemecatan atau mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa, kendati demikian Pemerintah Kabupaten Lebak berdasarkan kewenangan camat selaku kepanjangan tangan Bupati Lebak telah memberikan sangsi peringatan lisan dan tertulis kepada Kepala Desa Cigoong Utara Habibi, SE agar tidak lagi mengulangi perbuatan menguploud video yang mengakibatkan resah sebagian kecil masyarakat.
” Saya telah melakukan pemanggilan dan memberikan peringatan baik lisan dan tulisan kepada kepala desa dan melakukan pembinaan sesuai kewenangan “, kata camat Cikulur Sukmawijaya dalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1, dan sejumlah pihak terkait di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Selasa 11 April.
yang kontra terhadap Kepala Desa efek Pilkades Rapat Dengar Pendapat
RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 H Enden Wahyudin dan sejumla anggota komisi berjalan lancar dan kondusif kendati diwarnai intrupsi dari masyarakat cikulur yang hadiri agenda politik tersebut.
Alkadri S.Sos Asda 1 Pemerintah Kabupaten Lebak dalam pemaparan di hadapan hampir ratusan masyarakat Cigoong Utara sangat lugas dan tegas berdasarkan perundang undangan tentang desa nomor 6 tahun 2014 bahwa pemberhentian kepala desa ada pasal yang mengaturnya.
” Saya tidak menemukan pelanggaran berat atas persoalan viralnya video kepala desa cigoong utara, karena video itu hanya ciuman suami istri , tidak mesum , bukan pornografi asusila, sehingga kami dari Pemkab Lebak tidak bisa memproses pemberhentian dari jabatan kepala desa, pemberhentian telah di atur pada pasal 40 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan saya sudah konsultasikan dengan pihak hukum itu bukan pelanggaran hukum ” , kata Alkadri S.Sos Asda 1 Pemkab Lebak
Sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Lebak, mengatakan pihaknya tidak memberikan tindakan atau langkah apapun mengingat masih dalam hak dan kewenangan Camat Cikulur, adapun DPMD tentang persoalan itu talah menerima laporan dari camat selaku pembina kepala desa di wilayahnya.
” Kami DPMD telah menerima laporan, tapi tidak memberikan tindakan langkah apapun karen persoalan itu masih kewenangan camat, kami tidak berani masuk pada bukan kewenanganya”, kata Diki Kabid Pemerintahan Desa pada kantor DPMD Kabupaten Lebak.
Eli Sahroni ketua Aliansi Masyarakat Cikulur Menggugat ( AMCM) Kecamatan Cikulur mengapresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lebak yang di wakili Asda 1 , DPMD dan Camat Cikulur hadir pada agenda RDP di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebak tantang video romantis kepala Desa Cigoong Utara yang di perkarakan oleh kelompok kecil masyarakat setempat.
” Saya sangat apresiasi dan mengucapkan terimakasih pada Asda 1 dan Kabid DPMD juga camat cikulur yang memberikan penjelasan sesuai koridor aturan perundang undangan dan hukum tentang adanya tuntutan sebagian kecil warga yang menuntut kades mundur atau diberhentikan”, kata Sandekala sebutan lain dari ketua AMCM Kecamatan Cikulur yang hadir bersama Kepala Desa Cigoong Utara. (Red)