Kabardaerah.Com
Lebak ~ Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak Akan turun kelapangan dan tutup Galian Tanah tak berijin di wilayah Citeras perbatasan Desa Nameng, Bertempat di kampung Binong Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten. Selasa, 27 Desember 2022.
Dengan adanya kegiatan tersebut, tentunya sangat mengganggu aktivitas pengguna jalan roda dua dan roda empat.
Kami Selaku Ketua Umum Ormas Jarum H Nunung Hidayat berharap kepada dinas terkait pemerintah Kabupaten Lebak provinsi Banten agar segera menutup aktivitas galian tanah yang diduga tidak ada izin,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Lanjut, Organisasi Masyarakat Jaringan Relawan untuk Masyarakat (Jarum) Kabupaten Lebak H Nunung Hidayat menegaskan, adanya aktivitas tersebut sangat meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan, apalagi dimusim hujan ini,” tegasnya.
Lanjutnya, Dimusim penghujan saat ini jalan menjadi licin dan kalau musim kemarau debu yang dihasilkan aktivitas kendaraan berat, yang sangat mengganggu mobilitas masyarakat.
Lebih lanjut, ketua Umum Jarum,”tanggung jawab pelaku usaha pertambangan, yaitu melakukan reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selanjutnya, Sedangkan truk bertonase berat banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian tersebut,” Ujarnya.
Ketua Umum Jarum H Nunung Hidayat, Lanjut, sangat menyayangkan kegiatan yang jelas ilegal itu belum mendapat tindakan tegas dari penegak Perda ataupun dinas terkait. Ia menilai, pihak terkait seolah-olah menutup mata dengan kegiatan tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut melaksanakan kegiatan walau tak mengantongi izin sama sekali.
“Belakangan ini kami melihat banyak usaha penambangan baru bermunculan. Meski diduga tak mengantongi izin, mereka tetap nekad beraktivitas secara terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun, dan seolah-olah tidak ada rasa bersalah.
“Menurutnya, kegiatan itu sepertinya sudah terbiasa dan masih aman-aman saja, karena terpantau truk pengangkut hasil penambangan di jalan dan di lokasi tambang. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga kerap menggunakan alat berat di lokasi.
Dengan kondisi itu, ia meminta kepada Ibu Bupati Lebak melalui dinas terkait, agar menutup aktivitas penambangan tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan, dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara.
Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.
Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. (red)