BANTEN – KABARDAERAH.COM
LEBAK – Diduga tak sesuai dengan standar Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang seharusnya, pasalnya pembangunan rabat beton jalan poros Desa yang menghubungkan Kampung Pasir Cau Desa Tambak Baya berbatasan kampung Kebon Kalapa desa Sukadaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten mengalami retak dan ketebalan yang kurang, Padahal pembangunan cor rabat beton baru selesai dikerjakan beberapa hari ini, dan baru dilintasi oleh kendaraan sepeda motor.
Saat awak media meninjau lokasi pembangunan rabat beton jalan Poros Desa Tambak Baya pada Kamis (15/08/24), ditemukan kurang lebih ada sekitar 12 titik cor beton yang mengalami keretakan parah dari ujung sisi melebar ke ujung sisi lainnya dan ada pula yang memanjang keretakannya.
Riki kepala desa Tambakbaya saat dikonfirmasi awak media menjelaskan,”memang benar ketebalan coran bervariasi dan itu sudah dikonversikan kepada panjangnya jalan tersebut,” kata Kades Tambakbaya.
Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan, apakah proses pembangunan ini diduga akibat tidak mengacu pada KAK yang seharusnya seperti yang ditetapkan oleh PUPR, sehingga terkesan asal jadi, ataukah ketidaktahuan TPK dan jajarannya terhadap KAK yang seharusnya, atau mungkin ada unsur kesengajaan dari oknum TPK yang penting pekerjaan selesai. Padahal, di tiap Desa ada yang namanya Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
Deni Setiawan Ketua Banten Coruption Watch mengatakan,”yang kita tahu anggaran dana desa itu merupakan uang negara atau uang rakyat, sudah sepatutnya dipergunakan anggarannya sesuai spesifikasi dan standar Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang perlu kita awasi bersama-sama.
Lebih lanjut, adanya kurangnya ketebalan pada jalan poros desa tersebut, seharusnya sesuai dengan papan proyek yang tertera, yakni (285 M X 2.5 M X 12 CM, apakah tidak memperhitungkan dampak rusaknya jalan nantinya, apabila dilewati kendaraan roda empat yang bermuatan, apakah tidak rusak.
“Inspektorat dan dinas terkait diminta turun kelapangan untuk mengkroscek fisik pekerjaan, dalam pengawasan dan mengontrol pekerjaan, serta penggunaan uang Negara, sesuai peruntukan dan aturan pengerjaannya. (Red)