Diduga Penyelewengan Pupuk Urea dan NPK  Bersubsidi di Kecamatan Cipanas Tempatnya di Pasar Gajrug

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak – Ditemukan penyelewengan barang bersubsidi jenis urea, NPK poshka di sejumlah kios pupuk bersubsidi yang ada di pasar Gajrug, Kecamatan Cipanas, kabupaten Lebak, Banten. (07/08/2023).

Informasi yang didapat oleh awak media harga pupuk urea, poshka dan NPK melambung tinggi mulai dari Rp.170.000,- sampai dengan Rp.180.000,-  yang diterima oleh masyarakat dari kelompok tani terdekat.

Ditempat yang sama awak media berupaya mengkonfirmasi pihak kios pupuk bersubsidi yang diakui oleh kelompok tani bahwa dirinya menebus pupuk bersubsidi tersebut di pasar Gajrug yang pemiliknya Berinisal (SR ) yang bertempat di pasar Gajrug.

SR pemilik kios pupuk bersubsidi resmi menerangkan kepada awak media,” Maaf dari desa mana itu kalo dari semua kios yang ada di pasar gajrug kami sudah sepakat menjual urea Rp.125.000,- perkarung, juga pupuk ponska, NPK sama Rp.125.000,- itu merupakan kesepakatan semua kios,” terangnya.

” Innsya Allah kalau kelompok tani saya membeli sesuai kesepakatan semua kios, iya kalau tau desanya, saya akan komunikasikan dengan kios yang lain, karena di kios Gajrug dan 4 kios lainnya selalu ada komunikasi di bawah pimpinan pa Ucu,” Ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut berbagai jenis pupuk yang selama ini mendapat subsidi (PSO) dari pemerintah, akan mengalami kenaikan harga. Pupuk jenis urea atau nitrogen mengalami kenaikan tertinggi mencapai Rp.450,-/per kg. Dimana dari HET semula Rp.1.800 per kg. naik menjadi Rp2.250,- atau Rp. 112.500,-/sak  isi 50 kg.

Sedangkan pupuk ZA, naik Rp 300 per kg dari Rp 1.400 per kg menjadi Rp 1.700 per kg. Pupuk SP-36 atau yang biasa disebut pertani sebagai pupuk TS, naik Rp.400 per kg, dari Rp.2.000/ kg menjadi 2.400 per kg.

Untuk pupuk NPK atau pupuk lengkap yang terdiri dari unsur nitrogen, fospor dan kalsium, tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 2.300 per kg. Demikian juga pupuk organik jenis petroganik, tetap Rp 800 per kg. harga HET tersebut, berlaku untuk pembelian petani di tingkat pengecer resmi. (Red)