BANTEN – KABARDAERAH.COM
Serang – Ketua karangtaruna Desa Parakan, kecamatan Jawilan, kabupaten Serang diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pasalnya melegalkan Pungutan Liar (Pungli) berupa mencetak kwitansi untuk pembayaran bongkar muat di PT. Wahana Pemunah Limbah Industri (WPLI). Rabu (12/07/2023)
Yangmana bunyi dari perjanjian kesepakatan secara tertulis tersebut, salah satu pointnya yaitu dengan mengeluarkan kwitansi bongkar muat dengan nominal RP.50.000;/mobil yang masuk ke lokasi PT. WPLI dengan barang bukti sobekan kwitansi yang kita temukan.
Dengan adanya dugaan pungli bongkar muat yang dikeluarkan oleh ketua karang taruna yang berinisial SA di desa Parakan jelas-jelas tidak mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 Retribusi Perizinan tertentu.
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. (Red)