Diduga double Job oknum PLD masih Bungkam, Kordinator PD Kecamatan diminta Evaluasi dan tindak tegas

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Lebak, – Oknum PLD (Pendamping Lokal Desa) inisial IKM di Kecamatan Sobang diduga rangkap jabatan sebagai Petugas Operator di Sekolah SMPN 1 Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak. (05/02/24)

Sebelum diangkat menjadi Operator SMPN 1 Sobang oleh Kepala Sekolah, IKM bekerja sebagai tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) di tiga Desa yang ada di Kecamatan Sobang sampai dengan sekarang.

Hal tersebut dikatakan sumber yang enggan disebutkan identitasnya. Dirinya membenarkan bahwa IKM betul bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa, ia mendampingi tiga desa diantaranya Desa Sindanglaya, Sukaresmi dan Cirompang, selain itu ia juga tercatat Sebagai Petugas Operator Dapodik di SMPN 1 Sobang.”terangnya

Ia pun menambahkan, “Apakah Boleh merangkap pekerjaan seperti itu ? sebab kalau dilihat dari segi pekerjaannya yang membutuhkan fokus dan waktu yang padat serta dua-duanya pekerjaan yang sangat penting.Operator sekolah yang seharusnya fokus pada tugas-tugas administratif dan akademis menjadi terbagi perhatiannya dengan tugas Pendampingan desa yang bersifat sosial.”tambah sumber

Ia pun meminta kepada kordinator Pendamping Desa Kecamatan Sobang agar memberikan Penjelasaan terakit aturan apakah Boleh PLD merangkap Jabatan ? Jika Tidak Boleh, hal ini harus dievaluasi dan berikan sanksi yang tegas kepada Oknum PLD yang rangkap jabatan tersebut.
Karena jika sudah bekerja sebagai Pendamping Lokal Desa, tidak elok merangkap jabatan lain.” Tandasnya

Sementara Sejumlah Masyarakat menilai hal ini sudah bertentangan dan diduga mengangkangi aturan terkait Etika Profesi TPP, yang diatur dalam Kepmendes PDTT Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat. Disebutkan pada Etika Profesi TPP huruf (G) angka 1 huruf (b) angka 18) terkait larangan TPP, bahwa TPP dilarang menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD, dan APBDesa.

Serta Kode Etik/Etika Profesi TPP (Tenaga Pendamping Profesional) baik, Tenaga Ahli, Pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa pada poin juga disebutkan 14. Dilarang terlibat kontrak dengan institusi lain, baik pemerintah maupun swasta yang menyebabkan tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional.

Dalam Permen dan Etika TPP tersebut, baik Pendamping Loka Desa, Pendamping Desa, Tenaga Ahli, Pendamping Teknis, maupun Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan bagian dari TPP (Tenaga Pendamping Profesional) dilarang keras rangkap jabatan dengan profesi di dua instansi pemerintah dengan sumber pendanaannya sama, baik dari APBN, ABPBD, APBDes, serta akan berdampak pada tidak maksimalnya pekerjaan sebagai pendamping profesional.

Selanjutnya melalui pesan singkat Whatsapp saat dikonfirmasi IKM belum memberikan keterangan, sampai berita ini ditayangkan ia masih bungkam. Begitu juga dengan SLN, Kepala Sekolah SMPN 1 Sobang saat dikonfirmasi via Whatsaap tidak memberikan penjelasan apapun,hanya dibaca terkesan masa bodo dan diduga alergi Waratawan. (Red)