Diduga Curang, Penerimaan Anggota PPS Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak

Kabardaerah.Com

Lebak,  Banten – Pelakaanaan test wawancara penerimaan Panitia Pemilihan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum Lebak, Banten, untuk Kecamatan Rangkasbitung dilaksanakan pada tangal 18 Januari 2023 di Gedung Mathaul Anwar.

Dede salah seorang peserta seleksi penerimaan PPS untuk Dapil Rangkasbitung,” Saya merasa heran dan penuh tanya dengan metode yang digunakan KPU lebak, terkait penerimaan PPS di Kecamatan Rangkasbitung ini,” kata dede.

Lanjut,” Saya dan rekan rekan peserta seleksi PPS untuk Dapil Rangkasbitung akan melaporkan surat Pengaduan Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu RI dan DKPP.

Dede dengan rekan-rekan yang berinisial A.S, M. A, Y.A dan E.n para peserta seleksi PPS Kecamatan Rangkasbitung mempertanyakan terkait perekrutan calon anggota PPS Kecamatan Rangkasbitung oleh KPU Lebak.

Kriteria atau metode penilaian untuk Calon. Anggota PPS yang tidak transfaran dan akuntable, test wawancara secara audiensi bukan secara personal to personal dan pengumuman hasil seleksi yang lolos pun tidak dipublikasikan.

“Hasil wawancara PPS Rangkasbitung tidak dipubikasikan, dimana Informasi Publik diatur dalam Undang Undang dan kami akan layangkan surat laporan Ke Bawaslu Banten, Bawaslu RI dan DKPP, ” pungkasnya (24/01/2023) (Red)